SEJARAH
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh
F A D L I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bicara
tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tidak lengkap rasanya apabila
tidak mengetahui bagaimana sejarah[1] perkembangannya di
Indonesia. Mengetahui sejarah perkembangannya maka kita dapat mengetahui
terbentuknya hukum (undang-undang), tatanan hukum awal dan apa yang menjadi
titik tolak sehingga terbentuknya undang-undang tersebut. Belajar
sejarah perselisihan hubungan industrial sama halnya belajar sejarah hukum yang
artinya kita mempelajari suatu pengantar studi hukum yang berlaku saat ini (ius
constitum).[2]
Sejarah itu sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam
totalitasnya, sedangkan sejarah hukum satu aspek tertentu dari hal itu, yakni
hukum. Dengan demikian bahwa sejarah hukum merupakan bagian dari
penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada
gejala-gejala hukum, di mana penulisan sejarah secara integral pula
mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang
terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala-gejala
hukum.[3]
Demikian
pula halnya ketika kita mempelajari bagaimana asal mulanya keberadaan
undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga pada
istilah dan definisi yang digunakan di dalamnya misalnya pengertian hubungan
industrial, perselisihan hubungan industrial hingga pada tahap bagaimana
penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Semuanya perlu di gali,
di bahas mengenai makna dan definisi maupun ketentuan yang terkandung di
dalamnya agar dapat mengurai sebab-sebab dibentuknya aturan tersebut. Berdasarkan
hal tersebut maka hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu
perusahaan. Oleh karena itu Hubungan Industrial akan sangat berpengaruh
terhadap hasil produksi serta pendapatan pekerja maupun perusahaan.[4] Menurut
Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, Hubungan Industrial adalah sistem hubungan
antara para pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja, dan Pemerintah.
Tujuannya adalah untuk menumbuhkembangkan hubungan yang aman dan harmonis
antara pengusaha dan pekerja, yaitu dengan:
- Mendorong setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat dan harga diri pekerja;
- Mendorong para pekerja mempunyai sikap rasa ikut memiliki serta memelihara kelangsungan usaha.[5]
Sementara
menurut Prof. Imam Soepomo, SH. Hubungan Industrial adalah hubungan antara para
pelaku kegiatan proses produksi (pekerja, pengusaha), untuk menghasilkan barang
dan jasa sebagai hasil usaha, dan pemerintah yang mengayomi dan berkepentingan
untuk pembinaan ekonomi nasional. Adalah suatu sistem yang di dalamnya terdiri
rangkaian cara/teknis dari terjadinya hubungan industrial dan penjabaran
perihal hak dan kewajiban para pihak, yang semuanya itu merupakan materi utama
dari Hukum Ketenagakerjaan. Jika diperinci pada dasarnya hubungan industrial
meliputi hal-hal: (1) Pembentukan perjanjian kerja/Perjanjian Kerja Bersama
yang merupakan titik tolak adanya hubungan industrial; (2) Kewajiban
pekerja/buruh melakukan pekerjaan pada atau di bawah pimpinan pengusaha, yang
sekaligus merupakan hak pengusaha atas pekerjaan dari pekerja/buruh; (3)
Kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh yang sekaligus merupakan
hak pekerja/ buruh atas upah; (4) Berakhirnya hubungan industrial dan; (5)
Caranya perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan diselesaikan dengan
sebaik-baiknya.[6]
Selanjutnya
pengertian hubungan industrial terdapat pada Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 16 adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[7] Dari
berbagai pendapat dan pandangan tentang istilah dan pengertian hubungan
industrial tersebut di atas, maka meskipun secara redaksional berbeda antara satu
dengan lainnya, akan tetapi ada prinsip yang menautkannya yaitu hubungan
industrial dapat dikatakan bahwa hubungan antara pengusaha dan pekerja dalam
perusahaan, peran serta pemerintah sebagai yang menetapkan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan hubungan industrial,
pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan,
mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan (Pasal 103 ayat (3)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).[8]
Hubungan
industrial itu sendiri erat kaitannya dengan perselisihan, maka kemudian kita
juga perlu memahami tentang perselisihan hubungan industrial. Sebagaimana dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial memaknai bahwa yang dimaksud dengan
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.[9] Jika
kemudian konteksnya perselisihan hubungan industrial dengan demikian hal
tersebut tidak terlepas dari pembahasan makna hukum perselisihan itu sendiri.
Hukum perselisihan adalah semua kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku
apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum atau
peraturan-peraturan hukum nasional manakah yang berlaku bila terjadi
perselisihan antara hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.
Menurut
Charles D. Drake perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dapat
terjadi karena didahului oleh pelanggaran hukum juga dapat terjadi karena bukan
pelanggaran hukum. Perselisihan perburuhan yang terjadi akibat pelanggaran
hukum pada umumnya disebabkan karena:
- Terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaan hukum perburuhan. Hal ini tercermin dari tindakan pekerja/buruh atau pengusaha yang melanggar suatu ketentuan hukum. Misalnya pengusaha tidak mempertanggungkan buruh/pekerjanya pada program Jamsostek, membayar upah di bawah ketentuan standar minimum yang berlaku, tidak memberikan cuti dan sebagainya.
- Tindakan pengusaha yang diskriminatif, misalnya jabatan, jenis pekerjaan, pendidikan, masa kerja yang sama tapi karena perbedaan jenis kelamin lalu diperlakukan berbeda.
Menjadi
menarik kemudian, setelah mengetahu makna dan definisi hubungan industrial,
penyebab hubungan industrial maka kemudian bagaimana mekanisme penyelesaian
hubungan industrial dari masa ke masa. Hal tersebutlah yang kemudian akan
dibahas pada bagian pembahasan berdasarkan literatur perundang-undangan yang
ada.
B.
Rumusan Masalah
Mencermati latar belakang serta
berangkat dari permasalahan hukum tentang sejarah Undang-undang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial maka terdapat beberapa hal menarik yang akan dibahas
lebih lanjut yaitu:
- Bagaimanakah sejarah terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta apa yang melatarbelakangi hingga terbentuknya undang-undang tersebut?
- Apa yang menjadi alasan lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?
- Hal-hal baru apa saja yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?
C.
Metode Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif dengan menggunakan beberapa
pendekatan masalah berupa pendekatan konseptual (conceptual approach),
pendakatan perundang-undangan (normative
approach) dan sinkronisasi hukum. Spesifikasi dalam Penelitian ini adalah
penemuan sejarah lahirnya perundang-undangan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dengan sumber Bahan hukum berupa bahan hukum primer yang
terdiri dari perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dari masa ke masa, bahan hukum sekunder yang
terdiri dari buku-buku, jurnal, makalah, skripsi, tesis, dan disertasi, dan bahan
hukum tersier yaitu kamus hukum. Data yang ditemukan, kemudian,
diinterprestasikan, dievaluasi dan secara deduktif ditarik kesimpulan. Hasil
penelitian ini diharapkan menjadi referensi bacaan tentang sejarah penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
PEMBAHASAN
A. Sejarah Peraturan
Perundang-undangan Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jauh sebelum
diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu ada beberapa
peraturan yang mengatur hal tersebut yang nantinya dalam tulisan ini di
kelompokan menjadi 4 (empat) fase yaitu fase sebelum kemerdekaan, fase setelah
kemerdekaan (orde lama), fase orde baru, dan fase reformasi.
1.
Fase sebelum
kemerdekaan.
Pada fase atau zaman sebelum kemerdekaan peraturan yang mengatur
mengenai perselisihan adalah sebagai berikut:
Regeling van de Verzoeningsraad voor de spoor en tramwegen op Java en
Madoera, regeringsbesluit tanggal 26
Februari 1923, Stb. 1923 No. 80 yang kemudian diganti dengan Stb. 1926 No. 224.
Pada
pemerintahan Hindia Belanda, perselisihan hanya dikenal pada bidang perburuhan yakni bermula
sebagai akibat dari buruh kereta api yang pertama kali melakukan pemogokan. Di
mana yang pertama kali diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam bidang
ketenagakerjaan adalah cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya
di sektor pengangkutan kereta api dengan dibentuknya verzoeningsraad (dewan
pendamai). Peraturan tentang dewan pendamai bagi perusahaan kereta api dan term
untuk Jawa dan Madura, kemudian pada tahun 1937 peraturan tersebut di cabut
dan di ganti.
Regeling van de Verzoeningsraad voor
de spoor en tramwegen op Java en Madoera regeringsbeslui tanggal 24 November
1937, Sebl. 1937 No. 31, Stbl. 1937 No. 624.
Peraturan ini
berlaku untuk
seluruh Indonesia, yaitu Peraturan tentang Dewan Pendamai bagi Kereta Api dan
Trem di Indonesia. Dewan Perdamaian untuk kereta api dan trem ini terdiri atas:
1) Seorang Ketua;
2) Seorang atau
beberapa orang wakil ketua yang diangkat oleh Gubernur Jenderal dari Kalangan
di luar Perusahaan kereta Api dan Trem;
3) 6 (enam) anggota
yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Kereta Api;
4) 6 (enam) anggota
yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus dari Persatuan Perusahaan Kereta Api dan Trem
di Indonesia (Bestuursercommisie van de Vereniging van Nederlands–Indische
Spoor-en Tramweg maattschappijen);
5) 2 (dua) orang
anggota yang ditunjuk oleh Persatuan pegawai Sarjana pada Jawatan Kereta Api di
Indonesia (Federatie van gegradueerde ambtenaren bij de staatsspoorwegen in
Nederlands-Indie);
6) 6 (enam) orang
anggota yang ditunjuk oleh Spoorbond;
7) 2 (orang) orang
anggota yang ditunjuk oleh Roomsch Katholieke Bond Van Spoor-en Tramweg
Personeel in Nederlands-Indie “st. Raphael”;
8) Seorang anggota
yang ditunjuk oleh Vereniging van het Europeesch Personel der Delispoorweg;
9) 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Persatuan Pegawai
Spoor dan Trem;
10) Seorang yang
ditunjuk oleh BumiPutera Statsspoor, Tramwegen, Ombilinmijnen en
Landsautomobielddiensten op Sumatera.[10]
Tugas Dewan
Pendamai ini ialah memberi perantaraan jika di perusahaan kereta api dan trem
timbul atau akan timbul perselisihan perburuhan yang akan atau telah
mengakibatkan pemogokan atau dengan jalan lain dapat merugikan kepentingan
umum. [11]
Voorschriften nopens het instellen van een
onderzoek bij ernstige arbeidsgeschillen, regeringsbesluit, tanggal 20 Juli
1939 No. 26, Stbl. 1939 No. 407.
Pada
tahun 1939, ditetapkan aturan tentang mengadakan penyelidikan pada perselisihan
perburuhan yang membahayakan di perusahaan swasta di luar perusahaan Kereta Api
dan Trem, yang mengatur sebagai berikut: Jika telah atau akan timbul
perselisihan perburuhan yang kan menyangkut kepentingan umum, maka diadakan
penyelidikan dan diusahakan pendamaian oleh seorang atau beberapa orang pegawai
atau panitia yang ditunjukkan oleh direktur Justisi. Dalam laporan hasil
penyelidikan itu sedapat-dapatnya dimuat anjuran-anjuran bagi pihak-pihak yang
berselisih untuk menyelesaikan Perselisihan mereka menurut ketentuan tertentu.[12]
2. Fase pasca kemerdekaan (orde lama)
Setelah
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah beberapa kali membuat peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (Sengketa Perburuhan), hal mana juga telah dikemukakan oleh Prof.
Iman Supomo, yaitu sebagai berikut:
Instruksi Menteri
Perburuhan Tanggal 20 Oktober 1950 No. P.B.U. 1022-45/U 4091.
Sesudah
Negara Indonesia menjadi sebuah Negara yang merdeka, maka pada Tahun 1950
lahirlah Instruksi Menteri Perburuhan tanggal 20 Oktober 1950 No. P.B.U.
1022-45/U 4091 tentang cara penyelesaian perselisihan perburuhan secara aktif
yang bersifat perantaraan (Mediation) atau perdamaian (Conciliation)
dan jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang berselisih, mengadakan pemisahan (arbitrase,arbitration). Pada fase
ini perselisihan-perselisihan perburuhan
diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan sendiri (swadaya), yakni buruh
dan majikan. Hal inilah yang melatarbelakangi pentingnya ikut campur
Kementerian Perburuhan di Pusat dan Daerah berdasarkan instruksi dari Menteri
Perburuhan.[13]
Peraturan Kekuasaan Militer Tanggal 13 Februari 1951
No. 1
Aturan
ini dikeluarkan untuk menghadapi kegelisahan di lapangan karena munculnya
pemogokan yang menghebat. Dalam pertimbangannya, dikemukakan bahwa pembangunan
negara dan masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dan ketertiban. Sedangkan
pemogokan dalam perusahaan-perusahaan, perusahaan jawatan, dan badan-badan
vital dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang membahayakan negara.
Oleh karena itu pemogokan di perusahaan-perusahaan tersebut harus dilarang agar
keamanan dan ketertiban tidak terganggu. Salah satu poin penting dari Peraturan
Kekuasaan Militer terebut adalah perlunya diadakan aturan agar perselisihan
buruh dan majikan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.[14]
Senada
dengan hal di atas, Prof. Iman Supomo menerangkan bahwa dikeluarkannya aturan
tersebut karena adanya pemogokan yang terus-menerus, keamanan dan ketertiban
sangat terganggu. Karena itu dan supaya ada pimpinan sentral, oleh kekuasaan
militer pusat dengan persetujuan Dewan Menteri, ditetapkan Peraturan
Penyelesaian Pertikaian Perburuhan (Peraturan Kekuasaan Militer tanggal 13
Februari 1951 No.1). Peraturan ini dengan mengadakan larangan mogok di
perusahaan jawatan dan Badan yang vital, menetapkan aturan supaya pertikaian
antara buruh dan pengusaha perusahaan, jawatan dan badan lainnya dapat
diselesaikan sedemikian rupa, sehingga keamanan dan ketertiban tidak terganggu.
Perselisihan di perusahaan vital, yang ditunjuk dengan keputusan kekuasaan
militer pusat tanggal 13 Februari 1951 No.1, diputuskan secara mengikat oleh
Panitia Penyelesaian Pertikaian Perburuhan yang terdiri atas menteri perburuhan
sebagai ketua dan sebagai anggota Menteri perhubungan, Menteri Perdagangan dan
Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum. Perselisihan di
perusahaan yang tidak vital, diselesaikan secara mendamaikan (Conciliator) oleh
instansi Penyelesaian pertikaian perburuhan di daerah yang terdiri atas wakil
Kementerian Perburuhan sebagai ketua dan sebagai anggota wakil kementerian
dalam negeri, Wakil Kementerian Keuangan, Wakil Kementerian Pekerjaan Umum dan
wakil Kementerian Perhubungan. Jika usaha instansi ini tidak berhasil,
persoalannya harus diajukan kepada panitia penyelesaian pertikaian perburuhan
yang memberi anjuran terakhir.
Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tanggal 17 September 1951.
Pada
tahun 1951 itu juga, sebagai pengganti Peraturan Kekuasaan Militer Pusat tentang
penyelesaian pertikaian perburuhan ditetapkan Undang-undang Darurat tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951
tanggal 17 September 1951), yang menurut penjelasannya “meskipun belum sempurna tetapi sesudah merupakan perbaikan yang
banyak, jika dibandingkan dengan peraturan kekuasaan militer itu”. Menurut
undang-undang darurat ini perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara
majikan atau perserikatan majikan dengan perserikatan buruh atau sejumlah buruh
berhubungan dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja
dan/atau keadaan perburuhan. Pertentangan berhubungan dengan tidak adanya
persesuaian paham mengenai hubungan kerja atau perjanjian perburuhan, dengan
perkataan lain adalah perselisihan hak, yang menurut Reglement op de
Rechterlijke organisatie en het beleid der justitie jo. Undang-undang
Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan
Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil, masuk wewenang Pengadilan Negeri.
Oleh
karena itu, pertentangan soal perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan,
majikan atau serikat buruh dapat memajukannya pula kepada Pengadilan Negeri, di
samping perkaranya diurus panitia yang diadakan oleh Undang-undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1951 tersebut. Buruh perseorangan sebaliknya hanya dapat
mengajukan perkara mengenai soal perjanjian kerja dan perjanjian perburuhan itu
kepada Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan kepada panitia penyelesaian
perselisihan perburuhan. Keistimewaan
dari undang-undang darurat ini ialah bahwa jika majikan dan serikat buruh tidak
mengadakan pemisahan secara sukarela, yaitu menyerahkan perkaranya kepada
seorang juru pemisah atau sebuah dewan pemisah untuk diselesaikan (Voluntary
arbitration) perselisihannya akan diselesaikan oleh instansi tersebut dalam
undang-undang darurat itu (Compulsory
arbitration). Demikian itu bila pihak-pihak yang berselisih atau salah satu
dari mereka itu memberitahukannya kepada pegawai perantara. Keharusan untuk memberitahukan
itu, tidak ada sanksinya. Keistimewaan lainnya ialah bahwa tidak tunduk kepada
putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat yang sifatnya
mengikat, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah (Pasal 18 angka 3). Undang-undang
darurat tersebut acapkali mendapat kecaman dari pihak serikat buruh karena
dipandangnya sebagai peraturan pengekangan hak mogok, karena:
1) Pihak
yang hendak melakukan tindakan terhadap pihak lainnya, harus memberitahukan
maksudnya itu dengan surat kepada Panitia daerah. Tindakan itu baru boleh
dilakukan secepat-cepatnya tiga minggu sesudah pemberitahuan itu diterima oleh
Panitia Daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan Pidana.
2)
Putusan
Panitia Pusat yang sifatnya mengikat harus ditaati. Pelanggaran atas ketentuan
ini juga diancam dengan pidana.
Rangkaian kedua ketentuan ini tidak memungkinkan
serikat buruh untuk menekankan atau memaksakan kehendaknya kepada pihak majikan
dengan jalan mengadakan pemogokan tanpa ancaman pidana. Kecaman-kecaman itulah
yang terutama mendorong dicabutnya Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951
dan digantinya dengan Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tanggal 8 April 1957 LN 1957
No.42 ). Sementara menurut hasil penelitian yang dilakukan
Muhamad Isnu dkk, Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan ini sangat represif dan menempatkan buruh
sebagai ancaman keutuhan bangsa. Apalagi setelah adanya pengakuan kedaulatan,
buruh dan masyarakat umum mulai memiliki kesadaran untuk berjuang di sektor
sosial ekonomi, jika dulu sebelum pengakuan kedaulatan masyarakat masih fokus
merebut kemerdekaan. Sampai awal tahun 1951 Indonesia belum memiliki aturan
untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dengan kondisi
perselisihan-perselisihan perburuhan yang besar dan penting mulai bermunculan
dengan disertai pemogokan-pemogokan.
Undang-undang darurat yang merupakan pengganti
Peraturan Larangan Mogok dan Lock Out dari pihak kekuasaan militer dan
yang mengatur cara-cara penyelesaian perselisihan perburuhan dianggap hanya
peraturan yang sifatnya peralihan belaka. Oleh karena itu, Pemerintah memiliki
kewajiban untuk memperbaiki undang-undang ini. Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan dilakukan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Daerah (P4D) dan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P), berdasarkan undang-undang
darurat ini. Namun dalam pelaksanaannya, mekanisme ini menimbulkan kesulitan
dan kekecewaan, antara lain:
1)
Para
pihak (buruh dan pengusaha) pasif dan menyerahkan permasalahannya kepada
alat-alat pemerintah;
2)
Organisasi
Buruh kurang sempurna dalam menyusun tuntutan-tuntutan yang diajukan buruh;
3)
Terlalu
banyak perselisihan yang diajukan;
4)
Banyaknya
kritik yang diajukan kepada pemerintah.
Oleh
karena itu, Pemerintah membuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dengan harapan agar penyelesaian perselisihan
perburuhan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.[15]
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan itu mulai
berlaku pada tanggal 1 Juni 1958. Yang sangat penting dalam undang-undang ini
ialah perubahan susunan panitia penyelesaian yang di pusat tidak lagi terdiri
atas materi-materi dan di daerah tidak lagi terdiri atas semata-mata pegawai-pegawai
wakil kementerian, tetapi sekarang terdiri atas:
1)
Lima
orang wakil Kementerian, yaitu seorang Wakil Kementerian perburuhan sebagai
ketua, wakil-wakil dari kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan,
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelayaran;
2)
Lima
Orang dari kalangan Buruh;
3)
Lima
Orang dari kalangan majikan.
Dengan
adanya badan tripartit ini diharapkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan
perburuhan akan lebih dapat dipertimbangkan dan dipertimbangkan kepentingan
buruh, kepentingan majikan dan kepentingan umum sebagai kepentingan bersama,
terutama bila perselisihan itu mengenai syarat kerja dan/atau keadaan
perburuhan (perselisihan kepentingan). Lebih
lanjut, beberapa hal yang diperbaharui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957
adalah:
1)
Undang-undang
ini hanya mengatur penyelesaian perselisihan antara majikan dan serikat buruh,
perselisihan antara majikan dan buruh perseorangan atau sekelompok buruh tidak
diatur dalam undang-undang ini;
2)
Para
pihak yang berselisih dalam tingkah pertama harus mengadakan perundingan yang
langsung antara kedua belah. Jika perundingan ini berhasil, maka persetujuan tersebut
disusun menjadi suatu perjanjian perburuhan;
3)
Bila
perundingan tidak memberikan hasil, pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh
jalan arbitrase;
4)
Bila
arbitrase tidak dikehendaki, maka dapat meminta perantara dari Pegawai Kementerian
Perburuhan yang khusus ditunjuk untuk itu;
5)
Bila
pegawai perburuhan tidak berhasil memerantai, penyelesaian selanjutnya diserahkan
kepada Panitia Daerah;
6)
Dalam
hal perundingan yang dilakukan di bawah pimpinan Pegawai/Panitia Daerah tidak
mencapai persetujuan, Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang berupa
anjuran;
7)
Dalam
hal-hal tertentu, yaitu bila perselisihan sukar untuk diselesaikan dengan suatu
anjuran, Panitia Daerah berhak juga memberikan putusan yang bersifat mengikat;
8)
Terhadap
putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat, dalam 14 hari dapat diminta
pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat, kecuali bila putusan itu mengenai soal-soal
yang khusus bersifat lokal, yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat;
9)
Panitia
Daerah/Pusat disusun berdasarkan asas tripartit, perbandingan antara Pemerintah,
Buruh, dan Majikan adalah 5:5:5 dan dalam Panitia Pusat adalah 5:5:5;
10)
Terhadap
putusan Panitia Daerah yang tidak dapat dibanding lagi, jika tidak ditaati secara
sukarela, pelaksanaannya dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu akan
dijalankan. Selanjutnya, siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang
bersifat mengikat dan tidak dapat dibanding lagi dapat pula dituntut secara hukum
pidana.[16]
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Pada
fase ini pengaturan penyelesaian perselisihan perburuhan tetap menggunakan
mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, namun ditambahkan pengaturan melalui
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta. Latar belakang Pemerintah membuat undang-undang ini karena
tingginya angka PHK saat itu. Dalam pengaturan ini, hal yang diperbaharui
adalah masalah izin melakukan PHK oleh Pengusaha. Ketika pengusaha ingin
melakukan PHK kepada buruh, pengusaha harus merundingkan maksudnya dengan
serikat pekerja atau dengan buruh sendiri ketika dia tidak menjadi anggota
serikat buruh. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya
dapat melakukan PHK setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (P4D) dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat (P4P) jika terjadi PHK besar-besaran. Ketika P4D atau P4P memberikan
izin, maka dapat pula ditetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada
buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian
lain-lainnya yang telah diatur oleh Menteri Perburuhan.[17]
3.
Fase orde baru.
Pemerintah
Orde Baru mempunyai tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 secara murni dan konsekuen. Ini berarti bahwa setiap aspek kehidupan
bangsa harus ditata sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Salah
satu aspek kehidupan bangsa itu adalah tata kehidupan di tempat kerja yang
lazim disebut Hubungan Industrial. Oleh karena itu Hubungan Industrial sebagai
tata kehidupan di tempat kerja harus ditata sesuai dengan isi dan jiwa
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sistem
Hubungan Industrial yang pernah diberlakukan sebelum pemerintahan Orde Baru
berasaskan demokrasi liberal, di mana antara pekerja dan pengusaha mempunyai
pandangan kepentingan yang berbeda dan selalu mempertahankan dan memperjuangkan
kepentingan masing-masing. Dalam
sistem tersebut terdapat adu kekuatan dalam menyelesaikan pendapat, sehingga
mogok sebagai senjata pekerja dan lock out sebagai senjata pengusaha selalu
dijumpai dalam praktik-praktik Hubungan Industrial sehari-hari.
Pembangunan
yang sedang dilaksanakan memerlukan suasana yang stabil dan bergairah. Salah
satu faktor penting yang menunjang tercapainya Stabilitas Nasional adalah
stabilitas di sektor produksi barang dan jasa. Faktor untuk menunjang
tercapainya stabilitas di sektor produksi adalah ketenangan kerja dan
ketenangan usaha. Hal ini dapat tercapai bila di tempat kerja ada tata
kehidupan yang serasi, harmonis dan dinamis. Oleh karena itu Hubungan
Industrial yang berdasarkan falsafah bangsa Indonesia perlu diterapkan dalam
hubungan kerja. Dalam
hubungan kerja pengusaha dan pekerja harus mewujudkan hubungan yang harmonis
yang konsep/rumusannya dapat dipraktikkan dari Hubungan Perburuhan Pancasila
(HPP). HPP lahir dari Seminar Nasional HPP tanggal 4 sampai 7 Desember 1974 di
Jakarta. HPP tersebut merupakan dasar falsafah yang bertujuan untuk
menyelaraskan hubungan antara pekerja dan pengusaha sesuai dengan citra bangsa
Indonesia, bukan merupakan Undang-undang bagi kedua belah pihak.
Oleh
mantan Menteri Tenaga Kerja Sudomo, HPP tersebut diganti istilahnya menjadi HIP
(Hubungan Industrial Pancasila). Berdasarkan kesepakatan bersama antara Lembaga
Tripartit Nasional, SPSI, APINDO/KADIN, BP7 telah dirumuskan dan dihasilkan
suatu “PEDOMAN PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA”, dikukuhkan dengan S.K
Menteri Tenaga Kerja No.645/MEN/1985 tanggal 3 Juli 1985. Bertitik
tolak dari hal tersebut, selanjutnya lahirlah kesepakatan dan tekat bersama
antara pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk menjadikan pedoman tadi
sebagai pegangan dan tuntunan dalam pelaksanaan sehari-hari.[18]
4.
Fase pasca
reformasi.
Setelah
kurang lebih 46 Tahun lamanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1964 berlaku, baru pada tahun 2004 (zaman reformasi) diganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif mulai berlaku pada
tahun 2006 dengan adanya PERPU Nomor 1 Tahun 2005 (untuk selanjutnya disingkat
UUPPHI).
Pada
masa ini, pemerintah mengeluarkan 3 (tiga) paket undang-undang ketenagakerjaan, yaitu Undang-undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (undang-undang SP/SB),
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(undang-undang ketenagakerjaan), dan terakhir adalah Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui UU PPHI
menawarkan konsep baru, yaitu
melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan peranan P4D atau P4P.
B. Alasan Diundangkannya
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
Sebagai
konsekuensi logis adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial maka undang-undang terdahulu yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dinyatakan tidak berlaku lagi.[19] Adapun latar belakang atau gagasan bisa juga disebut alasan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial, merupakan koreksi atas mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sebelumnya. Mekanisme lama memiliki kelemahan dan dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan industrialisasi. Hal ini dapat ditemukan dalam konsiderans menimbang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.[20] Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhamad Azhar yang menerangkan latar belakang terbentuknya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tergambar pada konsideransnya yaitu:
Perselisihan Hubungan Industrial maka undang-undang terdahulu yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dinyatakan tidak berlaku lagi.[19] Adapun latar belakang atau gagasan bisa juga disebut alasan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial, merupakan koreksi atas mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sebelumnya. Mekanisme lama memiliki kelemahan dan dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan industrialisasi. Hal ini dapat ditemukan dalam konsiderans menimbang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.[20] Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhamad Azhar yang menerangkan latar belakang terbentuknya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tergambar pada konsideransnya yaitu:
- Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
- Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. [21]
Dalam
mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun1957 memiliki kelemahan, antara lain:
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tidak mengatur pekerja secara perorangan menjadi pihak yang dapat mengajukan gugatan;
- Mekanisme penyelesaian perselisihan yang lama hanya mengakomodasi penyelesaian perselisihan kepentingan yang sifatnya kolektif. Penyelesaian perselisihan yang sifatnya individual belum diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957;
- Proses penyelesaian perselisihan yang membutuhkan waktu lama karena putusan P4P dapat menjadi sengketa objek Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihak yang tidak puas dengan putusan PTUN dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga untuk mendapatkan putusan final dan mengikat membutuhkan waktu yang lama.
Keberadaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 berupaya untuk memberikan solusi atas
permasalahan penyelesaian sengketa akibat kelemahan mekanisme yang lama.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur dua mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yaitu melalui jalur di luar pengadilan dan
jalur pengadilan. Prinsip dasar penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
adalah penyelesaian sendiri oleh para pihak yaitu antara pengusaha dan pekerja.
Pengadilan menjadi media akhir apabila penyelesaian sendiri tersebut tidak
berhasil.[22]
Kemudian,
alasan lain diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 dikarenakan: pertama sejak diberlakukannya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 (terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN), maka putusan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang semula bersifat final,
oleh pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat diajukan gugatan pada
PTUN, yang selanjutnya dapat dimohonkan upaya kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Proses ini membutuhkan waktu relatif lama yang tidak sesuai untuk diterapkan
dalam kasus ketenagakerjaan (hubungan industrial) yang memerlukan penyelesaian
cepat karena berkaitan dengan proses produksi dan hubungan kerja; Kedua adanya kewenangan menteri
untuk menunda atau membatalkan putusan P4P atau biasa disebut hak veto. Hak
veto ini merupakan campur tangan pemerintah, dan tidak sesuai lagi dengan
paradigma yang berkembang dalam masyarakat, di mana peran pemerintah seharusnya
sudah harus dikurangi; Ketiga
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 yang dapat menjadi pihak dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanyalah serikat pekerja/serikat
buruh. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang dijiwai oleh Konvensi International Labour
Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak
Berorganisasi, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, maka terbuka kesempatan
untuk setiap pekerja/buruh membentuk/mengikuti organisasi pekerja/buruh yang
disukainya. Namun, di pihak lain, hak pekerja/serikat buruh untuk tidak
berorganisasi juga harus dihargai. Karena itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun
1957 yang mensyaratkan pihak yang berperkara harus serikat pekerja/serikat
buruh menjadi tidak sesuai lagi dengan paradigma baru di bidang hubungan
industrial, yaitu demokratisasi di tempat kerja. Apabila Undang-undang Nomor 22
Tahun 1957 tetap dipertahankan, pekerja buruh/buruh perorangan hanya dapat
berperkara di hadapan peradilan umum dengan beracara secara perdata.[23]
Selain
sebagaimana yang disebutkan di atas, alasan lain sebagaimana tertuang pada
penjelasan undang-undang tersebut. Kemudian, ketentuan mengenai pemutusan
hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak
efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan
kerja. Hal ini disebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha
merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan
diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki
lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak
untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari
jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk
penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang
ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak
diterima oleh salah satu pihak.
C. Hal Baru Yang
Diatur Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Setelah kemudian di undangkannya Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka
kemudian timbul pertanyaan hal-hal baru apa saja yang diatur dalam
undang-undang tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut salah satu caranya
dengan membandingkan undang-undang sebelumnya dengan undang-undang terbaru. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya,
penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menggunakan mekanisme berjenjang
yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Daerah (P4D)
dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Pusat (P4P). Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2004 mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui mekanisme di luar pengadilan melalui jalur di luar
pengadilan dapat ditempuh dengan beberapa cara yaitu:
- Perundingan Bipartit;[24]
- Mediasi;[25]
- Konsiliasi,[26] dan;
- Arbitrase dan di dalam pengadilan yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial.[27]
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2004 mengatur dua mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yaitu melalui jalur di luar pengadilan dan jalur pengadilan. Prinsip
dasar penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan adalah penyelesaian sendiri
oleh para pihak yaitu antara pengusaha dan pekerja. Pengadilan menjadi media
akhir apabila penyelesaian sendiri tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya
perbandingan penyelesaian perkara Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 dengan
Undang-undang Tahun 2004 dapat di lihat pada tabel berikut.
No.
|
UU
No. 22 Tahun 1957 & UU No. 12 Tahun 1964
|
UU No. 2 Tahun
2004
|
1.
|
Diawali
perundingan (musyawarah).
|
Diawali
perundingan Bipartit.
|
2.
|
Perselisihan
diputus oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang berkedudukan di Disnaker.
|
Perselisihan
diselesaikan oleh mediator, konsiliator atau arbiter. Mediator dan
konsiliator berkedudukan di Disnaker.
|
3.
|
Keputusan P4D
dan P4P merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan obyek sengketa
Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga penyelesaiannya mengikuti mekanisme PTUN
seperti adanya upaya administratif, banding administratif dan gugatan PTUN.
|
Keputusan
mediator dan konsiliator yang berupa anjuran yang tidak mengikat.
|
4.
|
Para pihak harus
memberikan jawaban tertulis yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis.
Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menerima anjuran tertulis
tersebut.
|
Para pihak harus
memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau
menolak anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap
menolak anjuran tertulis;
|
5.
|
Pihak yang
menolak keputusan P4D/P4P harus menggugat.
|
Pihak yang
menolak anjuran mediator atau konsiliator tidak harus menggugat anjuran tersebut.
|
6.
|
Jika keputusan
P4D/P4P tidak digugat maka keputusan tersebut dianggap diterima dan harus dilaksanakan.
|
Jika anjuran
mediator atau konsiliator tidak digugat maka anjuran tetap tidak dapat dilaksanakan.
|
7.
|
Jangka waktu
penyelesaian keseluruhan tidak ditentukan secara spesifik.
|
Jangka waktu
penyelesaian keseluruhan selama 140 hari, namun dalam praktiknya selalu melebihi
jangka waktu.
|
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah di
uraikan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sejarah perkembangan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui beberapa fase.
Masing-masing fase berpegang pada aturan yang berlaku pada saat itu, serta
mempunyai mekanisme penyelesaian tersendiri. Dari fase-fase tersebut maka
tepatlah apa yang dikatakan oleh Von Savigny,[28] hukum harus dipahami
sebagai salah satu aspek dari kehidupan sosial. Hukum adalah bagian dari jejak
kehidupan dan sekaligus manifestasi karakter suatu bangsa. Savigny meyakini
bahwa hukum memiliki sejarah dan tahap-tahap pertumbuhannya sendiri. Hukum
adalah sesuatu yang senantiasa berubah dan berevolusi. Apa yang benar menurut
hukum juga benar menurut sejarah hukum.[29] Hukum yang baik adalah
hukum yang diciptakan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (living
law). Bahwa hukum merupakan fenomena historis, sehingga keberadaan setiap
hukum adalah berbeda, bergantung kepada tempat dan waktu berlakunya hukum,
serta hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu
bangsa.[30]
Pada fase sebelum kemerdekaan,
peraturan terkait dengan perselisihan industrial diterapkan karena adanya
akibat dari buruh kereta api yang pertama kali melakukan pemogokan. Pada saat
itu dibuat peraturan-peraturan yang mengatur penyelesaian perselisihan oleh verzoeningsraad (dewan
perdamaian), peraturan-peraturan tersebut adalah Regeling van
de Verzoeningsraad voor de spoor en tramwegen op Java en Madoera,
regeringsbesluit
tanggal 26 Februari 1923, Stb. 1923 No. 80
yang kemudian diganti dengan Stb. 1926 No. 224; Regeling van
de Verzoeningsraad voor de spoor en tramwegen op Java en Madoera
regeringsbeslui tanggal 24 November 1937, Sebl. 1937 No. 31, Stbl. 1937 No. 624;
dan Voorschriften
nopens het instellen van een onderzoek bij ernstige arbeidsgeschillen,
regeringsbesluit, tanggal 20 Juli
1939 No. 26, Stbl. 1939 No. 407. Pada fase pasca kemerdekaan (orde
lama) Indonesia beberapa kali membuat peraturan yang terkait dengan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yaitu: Instruksi
Menteri Perburuhan Tanggal 20 Oktober 1950 No. P.B.U. 1022-45/U 4091; Peraturan
Kekuasaan Militer Tanggal 13 Februari 1951 No. 1; Undang-undang Darurat Nomor
16 Tahun 1951 tanggal 17 September 1951; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
Fase orde baru, pemerintah
menekankan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus
senafas dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, namun kenyataannya hal
tersebut sulit juga untuk dilaksanakan. Proses penyelesaian perselisihan pada
zaman ini masih mengacu pada aturan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun
1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Namun
berangkat dengan semangat pembangunan pemerintah menggagas Hubungan Perburuhan
Pancasila (HPP). HPP lahir dari Seminar Nasional HPP tanggal 4 sampai 7
Desember 1974 di Jakarta. HPP tersebut merupakan dasar falsafah yang bertujuan
untuk menyelaraskan hubungan antara pekerja dan pengusaha sesuai dengan citra
bangsa Indonesia, bukan merupakan Undang-undang bagi kedua belah pihak. HPP
tersebut diganti istilahnya menjadi HIP (Hubungan Industrial Pancasila).
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Lembaga Tripartit Nasional, SPSI,
APINDO/KADIN, BP7 telah dirumuskan dan dihasilkan suatu “PEDOMAN PELAKSANAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA”, dikukuhkan dengan S.K
Menteri Tenaga Kerja No.645/MEN/1985 tanggal 3 Juli 1985.
Fase terakhir yang sampai saat ini
masih digunakan adalah fase pasca reformasi. Pada fase ini Pemerintah
mengeluarkan 3 (tiga) paket undang-undang
ketenagakerjaan, yaitu Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (undang-undang SP/SB), Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
(undang-undang ketenagakerjaan), dan terakhir adalah Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui UU PPHI
menawarkan konsep baru, yaitu
melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan peranan P4D atau P4P.
B.
Saran
Sejauh ini Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial masih memadai
untuk diterapkan, namun demikian bukan berarti undang-undang tersebut tidak
memiliki kelemahan, masih cukup banyak aturan dan ketentuan yang diatur di dalam
undang-undang tersebut yang perlu dikritisi terutama terkait dengan proses
Peradilan Hubungan Industrial. Kedepannya menjadi sesuatu yang sangat menarik
untuk mengkaji keberlanjutan Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku, Skripsi dan
Jurnal Ilmiah.
Azhar, Muhamad, 2005. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan;
Ashan, Faradillah
Diputri, 2014. “Implikasi Hukum Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial Tentang Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja”
Skripsi;
Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2010. Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial, Jakarta: BPHN PUSTLITBANG;
Gilissen, Emeritus
John dan Emeritus Frits Gorle, 2005. Sejarah
Hukum, Suatu Pengantar. Bandung: Rafika Aditama;
Ismi., Hayatul,
“Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam
Upaya Pembaharuan Hukum Nasional”, jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2 Februari
2012.
Isnu,
Muhamad, Dkk. 2014. Membaca Pengadilan
Hubungan Industrial Di Indonesia-Penelitian Putusan Mahkamah Agung Pada Lingkup Pengadilan
Hubungan Industrial 2006-2013. Jakarta: LBH Jakarta;
Khazanah,
“Friedrich Karl Von Savigny” Padjadjaran, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 1.
Tahun 2015
Mahkamah
Agung dan International Labour Organization (ILO), 2013. Kurikulum untuk Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: ILO;
Muaziz, Muhamad
Hasan, 2013. “Evektivitas Mediasi Sebagai
Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Skripsi;
Pujiastuti,
Endah, 2008. Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press;
Simanjuntak, Payaman
J., 2003. Undang-undang yang Baru tentang
Ketenagakerjaan. Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.
Supono, 2013. Implementasi Asas Eqality Before The Law
Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan
Industrial (Disusun dalam rangka memenuhi persyaratan guna menyelesaikan
program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Semarang.
B.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang
Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan
Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara
Pengadilan-pengadilan Sipil.
Undang-undang
Darurat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di
Perusahaan Swasta.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[1] Pada zaman Socrates, Herodotus (484-425) dan Thucydides (456-396)
orang memandang sejarah sebagai teladan kehidupan. Teori ini disebut sebagai
The Examplar Theory of History. Sejarah dapat memberikan nilai atau norma yang
dapat dijadikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari. Bagi orang Cina sejarah
merupakan cermin kehidupan. Tradisi penulisan sejarah bagi bangsa Cina sudah
sangat tua. Raja atau dinasti yang sedang berkuasa berkewajiban untuk
menuliskan sejarah raja atau dinasti yang digantikannya. Frasa semacam itu
dalam bangsa Romawi kuno diungkapkannya dalam adagium Historia Vitae Magistra,
yang berarti sejarah adalah guru kehidupan. Agar dapat hidup dengan lebih baik
orang harus berguru kepada sejarah.
[2] Emeritus John
Gilissen-Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum, Suatu Pengantar (Bandung: Rafika
Aditama, 2005), 1.
[3] Ibid, hlm. 11-12
[4] Muhamad Hasan
Muaziz, Skripsi “Evektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial” (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2013), 15.
[5] Payaman J.
Simanjuntak, Undang-undang yang Baru tentang Ketenagakerjaan (Jakarta: Kantor
Perburuhan Internasional, 2003), 34.
[6] Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Laporan Akhir
Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, (Jakarta: BPHN
PUSTLITBANG, 2010), 32-33.
[7] Endah Pujiastuti,
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Semarang: Semarang University Press, 2008),
45.
[8] Faradillah Diputri
Ashan, Skripsi “Imlikasi Hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tentang
Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja” (Makassar: Universitas Hasanuddin
Makassar, 2014), 10.
[9] Pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
[10] Dwi Prasetyo,
Sejarah Singkat Peraturan Perundang-undangan tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, 2-3.
[11] Ibid, 3.
[12] Ibid, 4.
[13] Muhamad Isnu, dkk.
Membaca Pengadilan Hubungan Industrial Di Indonesia-Penelitian Putusan Mahkamah Agung Pada Lingkup Pengadilan
Hubungan Industrial 2006-2013 (Jakarta: LBH Jakarta, 2014), 26.
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid
[17] ibid
[18] Muhamad Azhar,
Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2005), 57-59.
[19] Baca Pasal 126
ayat (1) UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial menerangkan bahwa: Dengan berlakunya undang-undang ini, maka:
a.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227); dan
b.
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
[20] Mahkamah Agung dan
International Labour Organization (ILO), Kurikulum untuk Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial (Jakarta: ILO, 2013), 9.
[21] Muhamad Azhar,
Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2005), 65.
[22] Loc.cit, 9.
[23] Supono, Implementasi Asas Eqality Before The Law Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan Industrial
(Disusun dalam rangka memenuhi persyaratan guna menyelesaikan program Magister
Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dipenegoro, Semarang, 2013), 9-10.
[24] Baca Pasal 1 angka
10 UU No. 2 Tahun 2004, Perundingan Bipartit adalah perundingan antara
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Upaya bipartit diatur dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 UU No. Tahun 2004.
[25] Baca Pasal 1 angka
11 UU No.. 2 Tahun 2004, Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Upaya penyelesaian melalui mediasi ini diatur dalam Pasal 8-16 UU No. 2 Tahun
2004.
[26]
Baca Pasal 1
angka 13 UU No. 2 Tahun 2004, Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
[28] Hukum bukan
merupakan sebuah fenomena dari sekumpulan formula verbal yang berdiri sendiri
dari sejumlah nilai-nilai ideal universal atau sebuah proposisi natural. Pada
tahap perkembangannya hukum terekspresikan secara spontan sebagai ide bebas
mengenai hak yang didasarkan kepada kebiasaan dan tradisi di mana setiap orang
menaatinya. Hukum hanya akan berevolusi berawal dari spirit dan jiwa bangsa,
pergerakannya akan terlihat lambat dan hampir tidak terlihat pertumbuhannya,
hukum adalah produk dari kesunyian sekaligus kekuatan yang anonim, dan bukan
hasil dari sebuah keputusan arbitrer dan dipaksakan.
[29] Khazanah
“Friedrich Karl Von Savigny” Padjadjaran, Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 1 Tahun
2015, hlm. 201-202.
[30] Hayatul Ismi
Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam
Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2 Februari
2012. Hlm. 135.



Ulasan yang sangat lengkap, pak Fadli. Sangat menambah wawasan dan pengetahuan saya. Salut...
BalasHapusTetap semangat menulis dan membagikan ilmunya, pak Fadli. Terima kasih.
Arbertus Wendy P.
Terimakasih Pak Wendy, semoga bermanfaat
BalasHapus