Sabtu, 07 September 2019

MENAGIH PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI BUMN ATAS TERPUTUSNYA ALIRAN LISTRIK  DI WILAYAH JABODETABEK DAN PULAU JAWA PADA UMUMNYA

Oleh:
F A D L I
Pendahuluan
Minggu, 4 Agustus 2019 sebagian besar warga Jabodetabek dan pulau Jawa pada umumnya dibuat “uring-uringan oleh PLN” hal ini tak lain karena terputusnya aliran listrik sejak Minggu siang hingga malam hari. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa ada masalah serius pada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peristiwa ini tentunya membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi masyarakat dan tentu hal ini sungguh sangat mengecewakan. Kalangan pengamat mengatakan kasus yang terjadi mencoreng citra PLN di masyarakat. Sebab, pemadaman tersebut sangat merugikan konsumen, apalagi bisa menimbulkan kerugian ekonomi baik skala besar maupun skala kecil.


Terputusnya sistem transportasi dan terhambatnya sambungan komunikasi merupakan contoh riil dampak dari akibat putusnya aliran listrik. Selain itu berbagai persoalan mendasar ikut serta dirasakan dan ditanggung masyarakat, misalnya kebingungan para ibu yang menyusui, pasalnya air susu ibu atau ASI yang disimpan di Freezer beresiko mencair, kerugian yang di derita oleh para penggemar/penghobi dan pengusaha ikan koi, dimana ikan peliharaan dan yang siap jual mengalami kematian karena kekurangan oksigen.

Kerugian juga dialami oleh Grab dan Gojek serta mitra pengemudi Grab dan Gojek karena tak bisa mengambil pesanan akibat matinya sistem layanan pada aplikasi yang digunakan. Ketika pemadaman terjadi, otomatis tidak bisa menerima pesanan, kerugian lain adalah dari segi kemacetan jalan akibat lampu lalu lintas yang turut padam. Perusahaan ride-hailing juga telah mengakui para mitra mengeluh tidak bisa mencari uang pada saat terjadinya pemadaman.[1]
Vishnu Kara Mahmud, corporate communication lead Grab Indonesia mengakui jika pihaknya menerima keluhan dari mitra pengemudi karena turut terdampak gangguan jaringan listrik. Grab Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas tidak nyamannya yang terjadi kepada para mitra dan ingin memastikan bahwa permasalahan ini sudah dalam penanganan. Senada, VP corporate corporate communications Gojek, Kristy Nelwan mengatakan bahwa gangguan pasokan listrik turut berimbas pada jaringan komunikasi seluler. Akibatnya, para mitra pengemudi kesulitan berkomunikasi dengan konsumen. Aplikasi Gojek tetap beroperasi seperti biasa, tapi gangguan pasokan listrik turut berimbas pada jaringan komunikasi selular yang menyebabkan tidak stabilnya kualitas layanan internet.[2] Sementara di sisi lain adanya laporan sejumlah kebakaran pasca pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya, diduga penyebabnya terkait aliran listrik yang sempat padam yang mengakibatkan korban jiwa serta kerugian harta benda.[3]
Ada juga kerugian yang dialami oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Apindo yang mencapai lebih Rp 200 Miliar pada 82 pusat perbelanjaan dan 2. 500 lebih toko ritel modern swa kelola di Jakarta, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo Roy Nicolas Mandey, yang dikutip dari Tempo.co. kerugian serupa tentunya masih begitu banyak lagi, namun kemudian yang terpenting dan patut dijadikan pertanyaan adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kejadian tersebut? Lalu bagaimana sikap Menteri BUMN atas peristiwa ataupun kejadian tersebut, adakah pertanggungjawabannya? Mari kita tunggu....
Berkaca Dari Negara Lain Atas Sikap Kesatria dan Penuh Tanggung Jawab.
Sesungguhnya peristiwa Listrik padam pada hari Minggu itu pernah juga dialami oleh berbagai Negara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, beberapa menteri di negara tersebut rela mengundurkan diri, ini merupakan sikap kesatria yang patut dicontoh. Para menteri yang patut dicontoh tersebut, di antaranya:

1.          Menteri Ekonomi Korea Selatan, Choi Joong-kyung.

Dikutip dari koreatimes.co.kr, Choi mengajukan diri untuk mundur sebagai bentuk pertanggung jawabannya setelah listrik pada secara nasional pada 15 September 2011. Presiden Korea Selatan yang berkuasa saat itu, Lee Myung-bak, menerima pengunduran diri Choi kendati menyayangkan karena Choi harus mengambil tanggung jawab moral walau pun dia tidak memiliki akuntabilitas secara langsung. Mantan Kepala Perusahaan Listrik Negara Korea Selatan atau KEPCO, Kim Ssang-su, berulang kali menjelaskan harga listrik yang murah telah menjadi salah satu alasan pemadaman listrik secara nasional pada 15 September 2011 karena dengan harga murah itu penggunaan listrik naik, khususnya di kalangan usaha. Kim juga mengundurkan diri sebagai Kepala KEPCO menjelang berakhirnya masa jabatannya.

2.          Menteri urusan Listrik Irak, Karim Waheed.

Waheed mengundurkan diri sebagai Menteri urusan Listrik Irak pada 17 November 2014 menyusul gelombang protes karena kurangnya pasokan lisrik yang sudah terjadi selama bertahun-tahun, padahal Waheed sudah berjanji akan memperbaiki situasi ini. Dikutip dari foxnews.com, Senin, 5 Agustus 2019, Waheed mengumumkan pengunduran dirinya setelah aksi unjuk rasa di sejumlah jalan utama selama tiga hari berturut-turut di wilayah selatan Irak yang kaya minyak di mana pada musim panas yang luar biasa panas dan lembab telah meningkatkan ketegangan karena pemadaman listrik.

3.          Menteri Ekonomi Taiwan, Lee Chih-kung.

Dikutip dari asia.nikkei.com, Senin, Lee melepaskan jabatannya pada Selasa malam, 16 Agustus 2017 atau persis setelah listrik padam besar-besaran sehingga berdampak pada 13 juta rumah tangga di penjuru Taiwan. Perusahaan raksasa seperti pembuat chip iPhone dan Advanced Semiconductor Engineering juga terdampak akibat pemadaman listrik ini. Pemadaman listrik muncul ketika perusahaan minyak milik negara CPC mengalami sejumlah gangguan saat menggantikan suplai listrik pada sebuah sistem pengiriman gas alam ke sebuah Pembangkit Listrik milik negara. Listrik padam secara bergiliran telah membuat jutaan masyarakat Taiwan tak bisa menggunakan akses energi selama masalah ini diperbaiki.[4]

4.          Menteri Urusan Listrik Venezuela di copot pada 2019.

Presiden Republik Venezuela, Nicolas Maduro mengumumkan perubahan kabinetnya pada Kamis (6/6/2019). Ia menunjuk Profesor Freddy Brito sebagai menteri urusan listrik, menggantikan Igor Gavida. "Kami akan meneruskan untuk terus mengembangkan pengetahuan demi menyelesaikan masalah yang mempengaruhi masyarakat kita," ucap Brito setelah ia ditunjuk. Gavida ditunjuk sebagai menteri urusan listrik pada awal April 2019. Namun dikarenakan pemadaman listrik yang memberikan pengaruh hingga ke persediaan makanan, air, transportasi, dan rumah sakit, Gavida harus digantikan. Menurut Maduro, pemadaman ini bisa jadi terjadi karena sabotase dari pihak oposisi Venezuela, dikarenakan para ahli mengatakan bahwa hanya terjadi kesalahan yang tidak besar.[5]
Jika uraian di atas menyajikan sikap kesatria dan pertanggungjawaban moral para pejabat negara yang patut mendapatkan pujian serta tak berlebihan jika dijadikan contoh. Maka konteks dan warna yang berbeda ditunjukkan oleh Negara Australia. Pelayanan umum di Negara Australia seperti gas, listrik dan air sering kali dilihat sebagai salah satu indikator keberhasilan perekonomian. Untuk  pemutusan air setengah hari, pelanggan atau konsumen mendapatkan informasi yang begitu akurat, urusan pelayanan umum seperti air, listrik, kendaraan umum, pendidikan menjadi sesuatu yang diharamkan apabila terdapat kecacatan pelayanan. Pemerintah Australia selalu merasa malu jika tidak bisa melayani warganya dengan baik. Pemerintah Australia selalu menomor satukan warga dalam segala hal. Jangan sampai ada makhluk yang namanya manusia yang tidak sekolah atau tidak bisa ke rumah sakit. Semua difasilitasi. Kalau anak sudah 5 tahun, harus segera didaftar ke sekolah. Jika tidak orang tuanya akan dikenai sanksi. Contoh pemerintah yang mengelola negaranya dengan baik. Pajak ditinggikan, tapi hasilnya memang dirasakan oleh rakyat. Infrastruktur dibuat, layanan dipermudah, dirapikan dan sebagainya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang memadai dan maksimal. Pemerintah benar-benar melayani, menyediakan, bukan sekedar mengatur. Tak heran bila negara ini selalu berada dalam daftar 10 besar negara paling nyaman di dunia. Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Masyarakat Indonesia yang lagi menempuh pendidikan di negara tersebut pasalnya, listrik padam setengah hari akibat adanya pohon tumbang di depan rumah sehingga aliran listrik terganggu dan warga mendapatkan kompensasi cek senilai $90 (sekitar Rp 900 ribuan) cek tersebut pemberian dari perusahaan operator listrik (PLN) Australia yang setara pembayaran iuran listrik selama sebulan.[6]
Bagaimana Dengan Indonesia, Apa Kata Para Pejabat Terkait.
Listrik padam di sejumlah wilayah Jakarta dan sebagian Banten, Jawa Barat, serta Jawa Tengah pada Minggu, 4 Agustus 2019. Bahkan beberapa wilayah masih padam hingga Senin, 5 Agustus 2019. Pihak PLN menjelaskan listrik mati karena ada gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Hal ini mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan Akibatnya, seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa mengalami gangguan (trip). Aliran listrik kemudian padam di wilayah Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. Listrik padam di wilayah Jabodetabek sendiri terjadi mulai pukul 11.48 WIB. Selain itu, pemadaman listrik di wilayah lainnya termasuk Jawa Barat disebabkan karena gangguan transmisi Sutet 500 kV. Area yang terdampak listrik padam ini antara lain Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi, dan Bogor.

Peristiwa yang terjadi menimbulkan berbagai reaksi dan aksi serta berbagai komentar tak jarang saling tuding dan sindir di kalangan pejabat terkait, hal ini terungkap dari berbagai pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada media,

1.      Presiden Indonesia Joko Widodo,

Atas kejadian padamnya listrik, Presiden Jokowi mendatangi jajaran pimpinan Kantor Pusat PLN. Presiden yang datang didampingi Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengungkapkan kegeramannya atas peristiwa memalukan itu. "Kalau tahu-tahu drop gitu, artinya pekerjaan tidak dihitung, kalkulasi, dan itu betul-betul merugikan kita semuanya”.[7] Ia meminta perusahaan setrum negara tersebut untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. "Dari beberapa wilayah yang belum hidup harus dikejar secepatnya agar kembali dan hal yang menyebabkan peristiwa ini terjadi jangan sampai terjadi lagi. Itu saja permintaan saya".

2.         Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. PLN Sripeni Cahyani.

PT PLN (Persero) menyatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat atas gangguan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa pada Minggu, 4 Agustus dan Senin 5 Agustus 2019. Kompensasi akan diberikan sesuai dengan aturan. "Sudah ada aturan jelas, dari UU yang turun ke Peraturan Menteri ESDM  khususnya Pasal 6, sudah ada formulasinya tinggal ikuti saja”. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Pasal 6 yang disebutkan menyatakan, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan. Pihaknya saat ini tengah menghitung formula kompensasi akibat kerugian pemadaman listrik, hitungan kerugian tersebut ada aturannya. Misalnya, wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya, dan golongan-golongan pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi. Lebih lanjut dia menjelaskan, kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal. Sebab, untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi secara tunai. "Bisa dua sampai tiga hari gratis, misalnya. Tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama". [8] Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Pengurangan tagihan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.[9] Lebih lanjut, PT PLN (Persero) menyatakan akan menggelontorkan dana Rp 865 miliar  untuk membayar ganti rugi ke masyarakat yang terkena dampak mati listrik. Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS menyatakan dana sebesar itu digelontorkan untuk ganti rugi bagi 22 juta pelanggan. "Insyaallah nanti akan langsung di kompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan".

3.         Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

Mengatakan untuk memastikan pembayaran kompensasi tersebut dibayarkan dengan benar, pihaknya akan mengawasi pembayaran. "Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi”.[10]

4.         Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.

Menegaskan Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas Insiden pemadaman Listrik di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Pemadaman ini mencoreng Presiden Joko Widodo. “Ini tanggung jawab Menteri BUMN dan Menteri ESDM. Menterinya saja sekalian diganti. Lagian kan Presiden akan lanjut, beliau bisa ganti Menteri yang tidak Perform agar program untuk mencapai visi, misi yang dijanjikan pada masa kampanye segera dijalankan tanpa harus menunggu periode berjalan berakhir, persoalan ini amat serius hingga seorang Presiden Joko Widodo harus turun langsung ke PLN meminta penjelasan. Carut marutnya masalah di PLN, diduga semenjak mantan Direktur Utama PLN Sofjan Bashir bermasalah dengan hukum. Sehingga tidak ada yang berani ambil inisiatif. Jadi bila ada pandangan Dirut PLN dipecat, pantas saja. Masalahnya Dirutnya enggak ada dan kekosongan ini seolah dibiarkan bahkan Pelaksana tugasnya pun sebentar-sebentar diganti. Peristiwa pemadaman itu harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan PLN. Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terulang di kemudian hari. Pasalnya, tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan imbas pemadaman ini. Harus dibuat contingency plan dan system control agar bila ada masalah di satu titik lokasi dampaknya bisa dilokalisasi sehingga tidak berdampak luas,"[11] lebih lanjut dikatakan kemarahan Presiden Joko Widodo terhadap PLN atas pemadaman atau blackout listrik harus diikuti dengan tindakan tegas. Bukan hanya kepada PLN tetapi atasannya PLN yang membiarkan pucuk pimpinan di PLN terus kosong dan juga kementerian teknis terkait ESDM, kerugian akibat pemadaman listrik sangat besar. Sebab berbagai sektor mengalami imbasnya. Banyak pabrik yang beroperasi di hari Ahad. Kerugian di sektor telekomunikasi dan transportasi. Dan kerugian juga di industri rumahan dan rumah tangga. Irawan mempertanyakan keseriusan PLN dalam menangani kejadian listrik padam di sebagian pulau Jawa itu. Ia khawatir tidak adanya pucuk pimpinan PLN sehingga tidak ada yang berani mengambil inisiatif.[12]

5.         Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan.

Menurutnya pimpinan PT PLN (Persero) tidak boleh diduduki oleh sosok yang memiliki latar belakang keuangan. Ia berkaca pada penyelesaian kasus pemadaman massal pada Minggu 5 Agustus 2019, yang menurutnya terjadi karena para ahli teknik kelistrikan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. "Saya pikir peran dari ahli-ahli bidang ini (kelistrikan) dari PLN harus dilakukan. Tidak boleh PLN dipimpin oleh orang yang mengerti finance saja, PLN harus kembali kepada nature dia, di mana banyak masalah yang eloknya dipimpin orang teknologi. Karena jajaran yang kurang paham dengan masalah teknik, hal ini tentu berpengaruh ke durasi penanganan pemadaman massal. Oleh karenanya, wajar saja jika Presiden Joko Widodo marah di hadapan direksi PLN Senin 5 Agustus 2019. Terlebih, pemadaman selama seharian ini tentu memukul perekonomian DKI Jakarta dan sekitarnya. Kalau misalkan (Plt Dirut) minta masyarakat ikhlas (karena pemadaman), ya ikhlas saja. Tapi dia ya suruh tanggung jawab juga".[13]
Pihak yang akan mengajukan gugatan.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih, menyebut, pihaknya bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari peristiwa listrik padam sejak Minggu (4/8/2019). Jadi, dari YLKI, FAKTA dan LBH Jakarta akan secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan, baik itu pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut. Posko pengaduan berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta. Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga (Jakarta Selatan), sementara kantor FAKTA di Cipinang Muara (Jakarta Timur), dan LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro (Jakarta Pusat). Posko tersebut mulai beroperasi pada Selasa (6/8/2019) ini. Terkait prosedur pelaporan, petugas posko akan mendengar dan mencatat kerugian konsumen selama listrik padam terjadi. Pihaknya, akan memfasilitasi konsumen jika ingin membuat gugatan. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer. Ini sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk memfasilitasi. Pendirian posko pengaduan mengisi kekosongan peran PLN yang tidak memiliki kanal dalam hal pelayanan publik.

Di tempat yang sama, Manajer Advokasi Yappika, Hendrik Rosdinar, berharap Ombudsman RI turun tangan memeriksa PLN sehingga terjadi pemadaman listrik di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, sampai Jawa Tengah secara serentak pada Minggu (4/8/2019) siang hingga malam. Hal itu disampaikan mengacu kepada pelayanan publik terkait hak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Karena ini merupakan domain pelayanan publik, kami mendesak Ombudsman RI untuk secara proaktif menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi atas prakarsa mandiri untuk melihat apakah terjadi pelanggaran mal administrasi dan pelanggaran lain yang dilakukan terhadap PLN. Hendrik memandang PLN tak mampu memainkan manajemen krisis dengan baik yang terlihat dari keterangan pers yang berisi alasan teknis sehingga sulit dimengerti publik. Selain itu, Hendrik mengatakan tak terlihat koordinasi terstruktur dari pemerintah terhadap manajemen krisis. Dia pun menyikapi kemarahan Presiden RI Joko Widodo di kantor pusat PLN atas pemadaman listrik. Jokowi, katanya, harus pula mengevaluasi koordinasi lintas sektor kementerian terkait. "Dan saya rasa layak kalau Presiden mengevaluasi dua menteri: Menteri BUMN (Rini Soemarno) karena tidak mampu memastikan manajemen pengelolaan BUMN yang baik sehingga proses penanganan listrik menjadi sangat lambat dan tidak proper,". Kedua Menteri ESDM [Ignasius Jonan] dari aspek teknis, bagaimana mungkin kita sudah mengalami hal yang sama tetapi kita ulang kembali kejadian ini tanpa mitigasi yang proper, sambungnya.

Sementara itu, secara terpisah Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, menyatakan pihaknya akan membentuk tim investigasi menindaklanjuti pemadaman listrik. "Baru diputuskan tadi di pleno. Kita akan lakukan pemanggilan minggu ini untuk tahap awal," kata Alamsyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Sejarawan JJ Rizal kecewa ketika listrik padam berjam-jam pada Minggu (4/8). Ikan koi yang dia pelihara sejak enam tahun lalu semuanya mati akibat pemadaman listrik. Dia berencana menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kejadian tersebut. "Saya dengar komunitas penghobi koi akan menggugat dan jika benar saya ingin ikut," kata Rizal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (6/8). Rizal memelihara koi di mulai ukuran 15-25 sentimeter hingga menjadi besar dan panjang bervariasi antara 40-80 sentimeter. Selama pemadaman listrik, sebanyak 43 ekor koi miliknya mati. Dia sempat mengaktifkan aerator yang dapat menyimpan daya listrik dan menghasilkan gelembung udara. Namun alat itu hanya bisa bertahan enam jam. Sedangkan listrik padam di rumahnya lebih lama lagi. Ketika aerator itu tak berfungsi lagi, gelembung udara mulai habis. Satu per satu koi mengambang kemudian mati. Koi besar memang memerlukan oksigen lebih banyak. Dia sempat mengakali dengan membuat pancuran dari ember besar agar ada pasokan oksigen. Namun hingga air di tangki habis, listrik masih juga padam. Hingga tengah malam, Rizal tak sampai hati menengok koi dan sudah menduga semua peliharaannya akan mati. Senin (5/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Rizal menggali lubang untuk mengubur koi-koinya. Dia melanjutkan penguburan pada pagi hari. "Dalam gelap hanya dibantu cahaya emergency lamp yang mulai redup, saya mengangkat 43 koi dari kolam. Tetapi, Koi yang saya kubur lepas tengah malam itu sebagian saja, sebab tak tahan sedihnya," tulis Rizal di akun media sosialnya. Dia makin kecewa ketika mengetahui pejabat tinggi PLN meminta masyarakat ikhlas menerima risiko pemadaman listrik tersebut. "Kurang ajar sekali dia tidak paham dirinya adalah pejabat negara bukan pemuka agama," kata Rizal. Menurutnya, seharusnya PLN mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan. Dia mengatakan perusahaan BUMN itu seharusnya memberikan ganti rugi kepada konsumen atas pemadaman listrik tersebut. Rizal sendiri pernah dituntut membayar ganti rugi oleh PLN karena dituduh mencuri listrik pada April 2018. Alasannya, kotak segel di sikring terlepas. Dia pun dijerat kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Dia telah memperlihatkan bukti belanja listrik tiap bulan yang rata-rata menghabiskan biaya Rp1 juta. Namun Rizal tetap dihukum membayar denda. "Tetapi, saya tetap dihukum denda tanpa bisa bela diri sebab pilihannya, kata petugas PLN, 'Bayar atau hidup tanpa listrik'. Maka saya pun membayar 28 juta," ujar Rizal.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan sejumlah orang pemelihara ikan koi akan mengajukan gugatan terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedikitnya 10 orang telah menyiapkan gugatan tersebut. "Akibat pemadaman ini banyak konsumen yang dirugikan. Banyak binatang peliharaan mati, dalam hal ini ikan koi," ujar David saat dihubungi. Mereka mengajukan gugatan bukan dalam wadah komunitas koi, namun individu-individu. Kerugian akibat koi mati itu bervariasi, bahkan diprediksi ada yang mencapai puluhan juta rupiah setiap orang. "Kerugian koi mudah dihitungnya, secara materil panjangnya berapa, jenisnya, termasuk kerugian imateril ada ikatan batin antara pemelihara dengan binatangnya, apalagi sudah bertahun-tahun di perihara".

Dia pun membuka diri jika ada pecinta koi lainnya yang ingin mengajukan gugatan serupa. Nantinya gugatan itu akan diajukan secara massal dengan lembaga lainnya, YLBHI dan YLKI.[14]

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berencana menggugat PLN dan PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). Gugatan itu berisi perihal kerugian yang dialaminya saat tidak bisa menggunakan jasa transportasi KRL. Dia mengatakan, saat pemadaman listrik terjadi dan menghentikan operasional kereta, dirinya tertahan di stasiun Bogor selama sekitar 8 jam. Tigor menuntut ganti rugi sebesar Rp5.000 sebagai ongkos pulang dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai. Pasalnya, dia akhirnya meminta jemput anaknya untuk pulang ke rumah. "Jadi, saya mau menggugat kerugian saya hanya Rp5.000. Jadi, tolong diganti ongkos saya pulang, ujar Tigor saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Menteng, Senin (5/8). Tigor mengungkapkan alasannya menempuh upaya hukum terkait kasus pemadaman listrik. Ia mengaku ingin memberikan pengaruh kepada masyarakat luas untuk bisa memenuhi hak-haknya sebagai warga negara. Ini saya mau kasih pelajaran kepada masyarakat bahwa sah menggugat, itu hak setiap warga negara ketika haknya dirugikan, pungkasnya. Hak warga negara yang dimaksud Tigor mengacu kepada Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Intinya, di sana mengatur hak seperti mendapat pelayanan yang baik serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Lebih lanjut, gugatan Tigor juga akan menyebut kalau PLN beserta pengelola kereta api melanggar hukum.

Ribuan penumpang Kereta Rel Listrik sempat tertahan di KRL karena listrik padam yang menyebabkan tidak bisa beroperasi. KCI mencatat ada tujuh kereta yang tengah berada di jalur rel antar stasiun saat listrik padam. Selain tujuh kereta di jalur lintas antar rel, sebanyak 16 kereta juga terhenti di Stasiun. Vice President Operasi KCI Broer Rizal mengatakan rata-rata satu kereta yang terhenti di jalur lintas itu berisi 500 penumpang. Maka itu jika ditotal dari tujuh kereta yang terhenti terdapat 3.500 penumpang.[15]

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) berencana melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) atas pemadaman listrik di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian wilayah lainnya pada 4 Agustus 2019 lalu. Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaim class action dilayangkan setelah ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8) esok. "Alasan class action kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata Saiful kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8). Gugatan FAMI merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Class action sendiri diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta penjelasannya. Syaratnya, class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah bukti transaksi.

Pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 diatur bahwa class action dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan para penggugat. Saiful menyatakan FAMI sudah memenuhi persyaratan class action tersebut. Adapun yang dituntut dalam class action terdiri dari beberapa hal. Pertama, meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta menteri terkait untuk diganti. Terakhir, pihaknya juga menuntut ganti rugi senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan. Ia mencontohkan pengusaha yang memiliki kedai, atau cafe tidak bisa berjualan akibat listrik mati. Potensi keuntungan sang pengusaha kecil itu pun praktis hilang, akibat pemadaman listrik tersebut. Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada hitungannya," ujarnya. Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar FAMI untuk melakukan class action. Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019 kemarin.

Penutup
Dengan kejadian padamnya listrik sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya hal tersebut berkonsekuensi terhadap pejabat negara yang ada kaitnya dengan sistem pengelolaan BUMN. Mengingat PLN merupakan perusahaan Pelat Merah milik negara. Maka, menteri BUMN seharusnya bertanggung jawab dengan kondisi tersebut, mengambil sikap mundur dari jabatannya, sikap seperti ini harusnya dimiliki oleh setiap pejabat negara sebagai bentuk pertanggung jawaban jabatan maupun moral walaupun hal tersebut tidak terkait langsung dengan akuntabilitas. Tindakan pengunduran diri karena gagal dalam mengemban tugas seharusnya mulai di budayakan di Indonesia agar setiap orang yang ditunjuk menduduki jabatan negara punya rasa tanggung jawab yang besar terhadap jabatan yang diembannya dan terbiasa mengingat bahwa setiap titipan jabatan punya konsekuensi, apabila gagal dalam menjalankan amanat tersebut maka tidak perlu memaksakan kehendak untuk mempertahankannya.

Budaya atau kebiasaan pejabat negara dengan memberikan pernyataan di media dengan narasi-narasi penuh basa-basi yang terkesan mencari pembenaran sebagaimana yang telah diuraikan di atas, misalnya dengan menyatakan “Harus Ikhlas, akan kita perbaiki” atau berdebat dalam tataran normatif maslah kompensasi ataupun ganti rugi, serta pernyataan-pernyataan teknis seolah-oleh mencari “kambing hitam” siapa yang bertanggung jawab, sebaiknya mulai ditinggalkan. Kebiasaan tersebut sudah tidak tepat seiring perkembangan teknologi dan semakin cerdasnya masyarakat. Sikap kesatria dan penuh tanggung jawab sebagaimana dicontohkan beberapa negara yang diuraikan di atas, menjadi pilihan dan keinginan masyarakat untuk saat ini.

Selain itu sikap Presiden sebagai kepala negara harus punya ketegasan dalam bersikap, tidak cukup hanya dengan tindakan mendatangi PLN dan menyampaikan kekecewaannya tetapi harusnya lebih dari itu dengan mencopot Menteri BUMN sebagai orang yang bertanggung jawab atas maju mundurnya BUMN, langkah tersebut dapat dilakukan apabila menterinya tidak segera mengundurkan diri.    



    

[1]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190806114701-190-418805/sopir-grab-dan-gojek-sebut-rugi-rp700-ribu-saat-listrik-mati
[2]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190805123842-190-418459/grab-dan-gojek-sulit-terima-pesanan-saat-listrik-padam?
[3]http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24842/dirugikan-listrik-padam-adukan-saja-lewat-3-lembaga-ini
[5]https://www.liputan6.com/global/read/4030032/pejabat-dunia-yang-mundur-karena-mati-listrik-seperti-jakarta blackout?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.co.id%2F
[7] http://www.rmol.tv/view/2019/08/05/3942/Jokowi-Marah-PLN-Tidak-Becus:-Perlu-Tindakan-Lebih-Keras-
[8] http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24843/bos-pln:-kompensasinya-bukan-uang-tunai-lho…
[9] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190805104512-85-418415/kompensasi-listrik-padam-pln-akan-kurangi-tagihan-pelanggan
[10] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190806143125-85-418883/listrik-mati-pln-akan-bayar-kompensasi-rp865-miliar
[12]http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24836/komisi-vii-dpr:-jokowi-harus-tindak-tegas-pln
[13] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190805211158-85-418692/luhut-isyaratkan-bos-pln-tak-boleh-berlatar-keuangan
[14] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190806144404-12-418878/ikan-koi-mati-akibat-listrik-padam-pln-bakal-digugat
[15] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190805190024-12-418651/listrik-padam-pln-akan-digugat-rp5000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar