MENAGIH PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI BUMN ATAS TERPUTUSNYA ALIRAN LISTRIK DI WILAYAH JABODETABEK DAN PULAU JAWA PADA UMUMNYA
Oleh:
F A D L I
Pendahuluan
Minggu, 4 Agustus 2019 sebagian besar
warga Jabodetabek dan pulau Jawa pada umumnya dibuat “uring-uringan oleh PLN”
hal ini tak lain karena terputusnya aliran listrik sejak Minggu siang hingga
malam hari. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa ada masalah serius pada
Perusahaan Listrik Negara (PLN). Peristiwa ini tentunya membawa dampak kerugian
yang sangat besar bagi masyarakat dan tentu hal ini sungguh sangat
mengecewakan. Kalangan pengamat mengatakan kasus yang terjadi mencoreng citra
PLN di masyarakat. Sebab, pemadaman tersebut sangat merugikan konsumen, apalagi
bisa menimbulkan kerugian ekonomi baik skala besar maupun skala kecil.
Terputusnya sistem transportasi dan
terhambatnya sambungan komunikasi merupakan contoh riil dampak dari akibat
putusnya aliran listrik. Selain itu berbagai persoalan mendasar ikut serta
dirasakan dan ditanggung masyarakat, misalnya kebingungan para ibu yang
menyusui, pasalnya air susu ibu atau ASI yang disimpan di Freezer
beresiko mencair, kerugian yang di derita oleh para penggemar/penghobi dan
pengusaha ikan koi, dimana ikan peliharaan dan yang siap jual mengalami
kematian karena kekurangan oksigen.
Kerugian juga dialami oleh Grab dan
Gojek serta mitra pengemudi Grab dan Gojek karena tak bisa mengambil pesanan
akibat matinya sistem layanan pada aplikasi yang digunakan. Ketika pemadaman
terjadi, otomatis tidak bisa menerima pesanan, kerugian lain adalah dari segi
kemacetan jalan akibat lampu lalu lintas yang turut padam. Perusahaan ride-hailing juga telah mengakui
para mitra mengeluh tidak bisa mencari uang pada saat terjadinya pemadaman.[1]
Vishnu Kara Mahmud, corporate
communication lead Grab Indonesia mengakui jika pihaknya menerima keluhan dari
mitra pengemudi karena turut terdampak gangguan jaringan listrik. Grab
Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas tidak nyamannya yang terjadi
kepada para mitra dan ingin memastikan bahwa permasalahan ini sudah dalam
penanganan. Senada, VP corporate corporate communications Gojek, Kristy Nelwan
mengatakan bahwa gangguan pasokan listrik turut berimbas pada jaringan
komunikasi seluler. Akibatnya, para mitra pengemudi kesulitan berkomunikasi
dengan konsumen. Aplikasi Gojek tetap beroperasi seperti biasa, tapi gangguan
pasokan listrik turut berimbas pada jaringan komunikasi selular yang
menyebabkan tidak stabilnya kualitas layanan internet.[2]
Sementara di sisi lain adanya laporan
sejumlah kebakaran pasca pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya, diduga
penyebabnya terkait aliran listrik yang sempat padam yang mengakibatkan korban
jiwa serta kerugian harta benda.[3]
Ada juga kerugian yang
dialami oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Apindo yang mencapai lebih
Rp 200 Miliar pada 82 pusat perbelanjaan dan 2. 500 lebih toko ritel modern swa
kelola di Jakarta, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo
Roy Nicolas Mandey, yang dikutip dari Tempo.co. kerugian serupa tentunya masih
begitu banyak lagi, namun kemudian yang terpenting dan patut dijadikan
pertanyaan adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kejadian
tersebut? Lalu bagaimana sikap Menteri BUMN atas peristiwa ataupun kejadian
tersebut, adakah pertanggungjawabannya? Mari kita tunggu....
Berkaca Dari
Negara Lain Atas Sikap Kesatria dan Penuh Tanggung Jawab.
Sesungguhnya peristiwa Listrik padam pada hari Minggu itu pernah juga dialami oleh berbagai Negara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, beberapa menteri di negara tersebut rela mengundurkan diri, ini merupakan sikap kesatria yang patut dicontoh. Para menteri yang patut dicontoh tersebut, di antaranya:
Sesungguhnya peristiwa Listrik padam pada hari Minggu itu pernah juga dialami oleh berbagai Negara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, beberapa menteri di negara tersebut rela mengundurkan diri, ini merupakan sikap kesatria yang patut dicontoh. Para menteri yang patut dicontoh tersebut, di antaranya:
1. Menteri
Ekonomi Korea Selatan, Choi Joong-kyung.
Dikutip dari
koreatimes.co.kr, Choi mengajukan diri untuk mundur sebagai bentuk pertanggung
jawabannya setelah listrik pada secara nasional pada 15 September 2011.
Presiden Korea Selatan yang berkuasa saat itu, Lee Myung-bak, menerima
pengunduran diri Choi kendati menyayangkan karena Choi harus mengambil tanggung
jawab moral walau pun dia tidak memiliki akuntabilitas secara langsung. Mantan
Kepala Perusahaan Listrik Negara Korea Selatan atau KEPCO, Kim Ssang-su,
berulang kali menjelaskan harga listrik yang murah telah menjadi salah satu
alasan pemadaman listrik secara nasional pada 15 September 2011 karena dengan
harga murah itu penggunaan listrik naik, khususnya di kalangan usaha. Kim juga
mengundurkan diri sebagai Kepala KEPCO menjelang berakhirnya masa jabatannya.
2. Menteri
urusan Listrik Irak, Karim Waheed.
Waheed mengundurkan diri
sebagai Menteri urusan Listrik Irak pada 17 November 2014 menyusul gelombang
protes karena kurangnya pasokan lisrik yang sudah terjadi selama
bertahun-tahun, padahal Waheed sudah berjanji akan memperbaiki situasi ini. Dikutip
dari foxnews.com, Senin, 5 Agustus 2019, Waheed mengumumkan pengunduran dirinya
setelah aksi unjuk rasa di sejumlah jalan utama selama tiga hari berturut-turut
di wilayah selatan Irak yang kaya minyak di mana pada musim panas yang luar
biasa panas dan lembab telah meningkatkan ketegangan karena pemadaman listrik.
3. Menteri
Ekonomi Taiwan, Lee Chih-kung.
Dikutip dari
asia.nikkei.com, Senin, Lee melepaskan jabatannya pada Selasa malam, 16 Agustus
2017 atau persis setelah listrik padam besar-besaran sehingga berdampak pada 13
juta rumah tangga di penjuru Taiwan. Perusahaan raksasa seperti pembuat chip
iPhone dan Advanced Semiconductor Engineering juga terdampak akibat pemadaman
listrik ini. Pemadaman listrik muncul ketika perusahaan minyak milik negara CPC
mengalami sejumlah gangguan saat menggantikan suplai listrik pada sebuah sistem
pengiriman gas alam ke sebuah Pembangkit Listrik milik negara. Listrik padam
secara bergiliran telah membuat jutaan masyarakat Taiwan tak bisa menggunakan
akses energi selama masalah ini diperbaiki.[4]
4. Menteri Urusan Listrik
Venezuela di copot pada 2019.
Presiden Republik Venezuela, Nicolas Maduro
mengumumkan perubahan kabinetnya pada Kamis (6/6/2019). Ia menunjuk Profesor
Freddy Brito sebagai menteri urusan listrik, menggantikan Igor Gavida.
"Kami akan meneruskan untuk terus mengembangkan pengetahuan demi
menyelesaikan masalah yang mempengaruhi masyarakat kita," ucap Brito
setelah ia ditunjuk. Gavida ditunjuk sebagai menteri urusan listrik pada awal
April 2019. Namun dikarenakan pemadaman listrik yang memberikan pengaruh hingga
ke persediaan makanan, air, transportasi, dan rumah sakit, Gavida harus
digantikan. Menurut Maduro, pemadaman ini bisa jadi terjadi karena sabotase
dari pihak oposisi Venezuela, dikarenakan para ahli mengatakan bahwa hanya
terjadi kesalahan yang tidak besar.[5]
Jika uraian di
atas menyajikan sikap kesatria dan pertanggungjawaban moral para pejabat negara
yang patut mendapatkan pujian serta tak berlebihan jika dijadikan contoh. Maka
konteks dan warna yang berbeda ditunjukkan oleh Negara Australia. Pelayanan umum di
Negara Australia seperti gas, listrik dan air sering kali dilihat sebagai salah
satu indikator keberhasilan perekonomian. Untuk pemutusan air setengah hari, pelanggan atau
konsumen mendapatkan informasi yang begitu akurat, urusan pelayanan umum seperti
air, listrik, kendaraan umum, pendidikan menjadi sesuatu yang diharamkan
apabila terdapat kecacatan pelayanan. Pemerintah Australia selalu merasa malu
jika tidak bisa melayani warganya dengan baik. Pemerintah Australia selalu
menomor satukan warga dalam segala hal. Jangan sampai ada makhluk yang namanya
manusia yang tidak sekolah atau tidak bisa ke rumah sakit. Semua difasilitasi.
Kalau anak sudah 5 tahun, harus segera didaftar ke sekolah. Jika tidak orang
tuanya akan dikenai sanksi. Contoh pemerintah yang mengelola negaranya dengan
baik. Pajak ditinggikan, tapi hasilnya memang dirasakan oleh rakyat.
Infrastruktur dibuat, layanan dipermudah, dirapikan dan sebagainya agar
masyarakat mendapatkan pelayanan yang memadai dan maksimal. Pemerintah
benar-benar melayani, menyediakan, bukan sekedar mengatur. Tak heran bila negara
ini selalu berada dalam daftar 10 besar negara paling nyaman di dunia. Kesaksian
serupa juga disampaikan oleh Masyarakat Indonesia yang lagi menempuh pendidikan
di negara tersebut pasalnya, listrik padam setengah hari akibat adanya pohon
tumbang di depan rumah sehingga aliran listrik terganggu dan warga mendapatkan
kompensasi cek senilai $90 (sekitar Rp 900 ribuan) cek tersebut pemberian dari
perusahaan operator listrik (PLN) Australia yang setara pembayaran iuran
listrik selama sebulan.[6]
Bagaimana Dengan
Indonesia, Apa Kata Para Pejabat Terkait.
Listrik padam di sejumlah wilayah Jakarta dan
sebagian Banten, Jawa Barat, serta Jawa Tengah pada Minggu, 4 Agustus 2019.
Bahkan beberapa wilayah masih padam hingga Senin, 5 Agustus 2019. Pihak PLN
menjelaskan listrik mati karena ada gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan
Pemalang 500 kV. Hal ini mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat
mengalami kegagalan Akibatnya, seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa
mengalami gangguan (trip). Aliran listrik kemudian padam di wilayah
Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. Listrik padam di wilayah
Jabodetabek sendiri terjadi mulai pukul 11.48 WIB. Selain itu, pemadaman
listrik di wilayah lainnya termasuk Jawa Barat disebabkan karena gangguan
transmisi Sutet 500 kV. Area yang terdampak listrik padam ini antara lain
Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta,
Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi, dan Bogor.
Peristiwa yang terjadi menimbulkan berbagai
reaksi dan aksi serta berbagai komentar tak jarang saling tuding dan sindir di
kalangan pejabat terkait, hal ini terungkap dari berbagai pernyataan-pernyataan
yang disampaikan pada media,
1.
Presiden Indonesia Joko Widodo,
Atas kejadian padamnya listrik, Presiden
Jokowi mendatangi jajaran pimpinan Kantor Pusat PLN. Presiden yang datang
didampingi Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan,
mengungkapkan kegeramannya atas peristiwa memalukan itu. "Kalau
tahu-tahu drop gitu, artinya pekerjaan tidak dihitung, kalkulasi, dan itu
betul-betul merugikan kita semuanya”.[7]
Ia meminta perusahaan setrum negara tersebut untuk segera menyelesaikan masalah
tersebut. "Dari beberapa wilayah yang belum hidup harus dikejar
secepatnya agar kembali dan hal yang menyebabkan peristiwa ini terjadi jangan
sampai terjadi lagi. Itu saja permintaan saya".
2.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. PLN Sripeni
Cahyani.
PT PLN (Persero) menyatakan siap memberikan
kompensasi kepada masyarakat atas gangguan pemadaman listrik yang terjadi di
sejumlah wilayah di Jawa pada Minggu, 4 Agustus dan Senin 5 Agustus 2019. Kompensasi
akan diberikan sesuai dengan aturan. "Sudah ada aturan jelas, dari UU yang
turun ke Peraturan Menteri ESDM khususnya Pasal 6, sudah ada
formulasinya tinggal ikuti saja”. Aturan yang dimaksud adalah
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan
dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Pasal 6
yang disebutkan menyatakan, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan
listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak
sesuai harapan. Pihaknya saat ini tengah menghitung formula kompensasi akibat
kerugian pemadaman listrik, hitungan kerugian tersebut ada aturannya. Misalnya,
wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya, dan golongan-golongan
pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi. Lebih lanjut dia
menjelaskan, kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal. Sebab,
untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi
secara tunai. "Bisa dua sampai tiga hari gratis, misalnya. Tapi itu
tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama". [8]
Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga
listrik, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35
persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada golongan
tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan
tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk
konsumen pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan
dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya
tersambung yang sama. Pengurangan tagihan tersebut diperhitungkan pada tagihan
listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.[9] Lebih lanjut, PT PLN (Persero) menyatakan akan
menggelontorkan dana Rp 865 miliar untuk membayar ganti rugi ke
masyarakat yang terkena dampak mati listrik. Direktorat PLN Regional Bagian
Jawa Barat Haryanto WS menyatakan dana sebesar itu digelontorkan untuk ganti
rugi bagi 22 juta pelanggan. "Insyaallah nanti akan langsung di kompensasi
itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak
kurang dari 22 juta pelanggan".
3.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.
Mengatakan untuk memastikan pembayaran
kompensasi tersebut dibayarkan dengan benar, pihaknya akan mengawasi
pembayaran. "Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya
aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa
PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi”.[10]
4.
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.
Menegaskan
Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjadi pihak yang paling
bertanggung jawab atas Insiden pemadaman Listrik di Jabodetabek, Jawa Barat,
dan Banten. Pemadaman ini mencoreng Presiden Joko Widodo. “Ini tanggung jawab Menteri BUMN dan Menteri ESDM.
Menterinya saja sekalian diganti. Lagian kan Presiden akan lanjut, beliau bisa
ganti Menteri yang tidak Perform
agar program untuk mencapai visi, misi yang dijanjikan pada masa kampanye
segera dijalankan tanpa harus menunggu periode berjalan berakhir, persoalan ini
amat serius hingga seorang Presiden Joko Widodo harus turun langsung ke PLN
meminta penjelasan. Carut marutnya masalah di PLN, diduga semenjak mantan
Direktur Utama PLN Sofjan Bashir bermasalah dengan hukum. Sehingga tidak ada
yang berani ambil inisiatif. Jadi bila ada pandangan Dirut PLN dipecat, pantas
saja. Masalahnya Dirutnya enggak ada dan kekosongan ini seolah dibiarkan bahkan
Pelaksana tugasnya pun sebentar-sebentar diganti. Peristiwa pemadaman itu harus
menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan PLN. Ia tidak ingin kejadian serupa
kembali terulang di kemudian hari. Pasalnya, tidak sedikit kerugian yang
ditimbulkan imbas pemadaman ini. Harus dibuat contingency plan dan system control agar bila ada masalah di satu titik
lokasi dampaknya bisa dilokalisasi sehingga tidak berdampak luas,"[11]
lebih lanjut dikatakan kemarahan Presiden Joko Widodo terhadap PLN atas
pemadaman atau blackout listrik harus diikuti dengan tindakan tegas. Bukan
hanya kepada PLN tetapi atasannya PLN yang membiarkan pucuk pimpinan di PLN
terus kosong dan juga kementerian teknis terkait ESDM, kerugian akibat
pemadaman listrik sangat besar. Sebab berbagai sektor mengalami imbasnya. Banyak
pabrik yang beroperasi di hari Ahad. Kerugian di sektor telekomunikasi dan
transportasi. Dan kerugian juga di industri rumahan dan rumah tangga. Irawan
mempertanyakan keseriusan PLN dalam menangani kejadian listrik padam di
sebagian pulau Jawa itu. Ia khawatir tidak adanya pucuk pimpinan PLN sehingga
tidak ada yang berani mengambil inisiatif.[12]
5.
Menteri Koordinator
bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan.
Menurutnya pimpinan PT
PLN (Persero) tidak boleh diduduki oleh sosok yang memiliki latar belakang
keuangan. Ia berkaca pada penyelesaian kasus pemadaman massal pada
Minggu 5 Agustus 2019, yang menurutnya terjadi karena para ahli teknik
kelistrikan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. "Saya pikir
peran dari ahli-ahli bidang ini (kelistrikan) dari PLN harus dilakukan. Tidak
boleh PLN dipimpin oleh orang yang mengerti finance saja, PLN harus kembali
kepada nature dia, di mana banyak
masalah yang eloknya dipimpin orang teknologi. Karena jajaran yang kurang paham
dengan masalah teknik, hal ini tentu berpengaruh ke durasi penanganan pemadaman
massal. Oleh karenanya, wajar saja jika Presiden Joko Widodo marah di hadapan
direksi PLN Senin 5 Agustus 2019. Terlebih, pemadaman selama seharian ini tentu
memukul perekonomian DKI Jakarta dan sekitarnya. Kalau misalkan (Plt Dirut)
minta masyarakat ikhlas (karena pemadaman), ya ikhlas saja. Tapi dia ya suruh
tanggung jawab juga".[13]
Pihak yang akan mengajukan gugatan.
Pengurus Harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih, menyebut, pihaknya bersama Forum
Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat
posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari peristiwa listrik
padam sejak Minggu (4/8/2019). Jadi, dari YLKI, FAKTA dan LBH Jakarta akan
secara bersama membuka posko itu untuk melakukan suatu gugatan, baik itu
pribadi atau berkelompok dari konsumen tersebut. Posko pengaduan
berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta.
Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga (Jakarta Selatan), sementara kantor
FAKTA di Cipinang Muara (Jakarta Timur), dan LBH Jakarta di Jalan Pangeran
Diponegoro (Jakarta Pusat). Posko tersebut mulai beroperasi pada Selasa
(6/8/2019) ini. Terkait prosedur pelaporan, petugas posko akan mendengar
dan mencatat kerugian konsumen selama listrik padam terjadi. Pihaknya, akan
memfasilitasi konsumen jika ingin membuat gugatan. Kami akan
menyampaikan kepada teman-teman lawyer.
Ini sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk memfasilitasi. Pendirian
posko pengaduan mengisi kekosongan peran PLN yang tidak memiliki kanal dalam
hal pelayanan publik.
Di tempat yang sama,
Manajer Advokasi Yappika, Hendrik Rosdinar, berharap Ombudsman RI turun tangan
memeriksa PLN sehingga terjadi pemadaman listrik di wilayah Banten, Jakarta,
Jawa Barat, sampai Jawa Tengah secara serentak pada Minggu (4/8/2019) siang
hingga malam. Hal itu disampaikan mengacu kepada pelayanan publik
terkait hak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan
keandalan yang baik serta pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Karena ini merupakan domain pelayanan
publik, kami mendesak Ombudsman RI untuk secara proaktif menggunakan
kewenangannya untuk melakukan investigasi atas prakarsa mandiri untuk melihat
apakah terjadi pelanggaran mal administrasi dan pelanggaran lain yang dilakukan
terhadap PLN. Hendrik memandang PLN tak mampu memainkan manajemen krisis
dengan baik yang terlihat dari keterangan pers yang berisi alasan teknis
sehingga sulit dimengerti publik. Selain itu, Hendrik mengatakan tak terlihat
koordinasi terstruktur dari pemerintah terhadap manajemen krisis. Dia
pun menyikapi kemarahan Presiden RI Joko Widodo di kantor pusat PLN atas
pemadaman listrik. Jokowi, katanya, harus pula mengevaluasi koordinasi lintas
sektor kementerian terkait. "Dan saya rasa layak kalau Presiden
mengevaluasi dua menteri: Menteri BUMN (Rini Soemarno) karena tidak mampu
memastikan manajemen pengelolaan BUMN yang baik sehingga proses penanganan
listrik menjadi sangat lambat dan tidak proper,". Kedua Menteri
ESDM [Ignasius Jonan] dari aspek teknis, bagaimana mungkin kita sudah mengalami
hal yang sama tetapi kita ulang kembali kejadian ini tanpa mitigasi yang
proper, sambungnya.
Sementara itu, secara
terpisah Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, menyatakan pihaknya akan
membentuk tim investigasi menindaklanjuti pemadaman listrik. "Baru
diputuskan tadi di pleno. Kita akan lakukan pemanggilan minggu ini untuk tahap
awal," kata Alamsyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Sejarawan JJ Rizal kecewa ketika listrik padam berjam-jam pada
Minggu (4/8). Ikan koi yang dia pelihara sejak enam tahun lalu semuanya mati akibat
pemadaman listrik. Dia berencana menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas
kejadian tersebut. "Saya dengar komunitas penghobi koi akan menggugat dan
jika benar saya ingin ikut," kata Rizal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (6/8).
Rizal memelihara koi di mulai ukuran 15-25 sentimeter hingga menjadi besar dan
panjang bervariasi antara 40-80 sentimeter. Selama pemadaman listrik, sebanyak
43 ekor koi miliknya mati. Dia sempat mengaktifkan aerator yang dapat menyimpan
daya listrik dan menghasilkan gelembung udara. Namun alat itu hanya bisa
bertahan enam jam. Sedangkan listrik padam di rumahnya lebih lama lagi. Ketika
aerator itu tak berfungsi lagi, gelembung udara mulai habis. Satu per satu koi
mengambang kemudian mati. Koi besar memang memerlukan oksigen lebih banyak. Dia
sempat mengakali dengan membuat pancuran dari ember besar agar ada pasokan
oksigen. Namun hingga air di tangki habis, listrik masih juga padam. Hingga
tengah malam, Rizal tak sampai hati menengok koi dan sudah menduga semua
peliharaannya akan mati. Senin (5/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Rizal
menggali lubang untuk mengubur koi-koinya. Dia melanjutkan penguburan pada pagi
hari. "Dalam gelap hanya dibantu cahaya emergency lamp yang mulai redup,
saya mengangkat 43 koi dari kolam. Tetapi, Koi yang saya kubur lepas tengah
malam itu sebagian saja, sebab tak tahan sedihnya," tulis Rizal di akun
media sosialnya. Dia makin kecewa ketika mengetahui pejabat tinggi PLN meminta
masyarakat ikhlas menerima risiko pemadaman listrik tersebut. "Kurang ajar
sekali dia tidak paham dirinya adalah pejabat negara bukan pemuka agama,"
kata Rizal. Menurutnya, seharusnya PLN mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2019
tentang Ketenagalistrikan. Dia mengatakan perusahaan BUMN itu seharusnya
memberikan ganti rugi kepada konsumen atas pemadaman listrik tersebut. Rizal
sendiri pernah dituntut membayar ganti rugi oleh PLN karena dituduh mencuri
listrik pada April 2018. Alasannya, kotak segel di sikring terlepas. Dia pun
dijerat kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Dia telah memperlihatkan bukti belanja listrik
tiap bulan yang rata-rata menghabiskan biaya Rp1 juta. Namun Rizal tetap
dihukum membayar denda. "Tetapi, saya tetap dihukum denda tanpa bisa bela
diri sebab pilihannya, kata petugas PLN, 'Bayar atau hidup tanpa listrik'. Maka
saya pun membayar 28 juta," ujar Rizal.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David
Tobing mengatakan sejumlah orang pemelihara ikan koi akan mengajukan gugatan
terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedikitnya 10 orang telah
menyiapkan gugatan tersebut. "Akibat pemadaman ini banyak konsumen yang
dirugikan. Banyak binatang peliharaan mati, dalam hal ini ikan koi," ujar
David saat dihubungi. Mereka mengajukan gugatan bukan dalam wadah komunitas
koi, namun individu-individu. Kerugian akibat koi mati itu bervariasi, bahkan
diprediksi ada yang mencapai puluhan juta rupiah setiap orang. "Kerugian
koi mudah dihitungnya, secara materil panjangnya berapa, jenisnya, termasuk
kerugian imateril ada ikatan batin antara pemelihara dengan binatangnya,
apalagi sudah bertahun-tahun di perihara".
Dia pun membuka diri jika ada pecinta koi
lainnya yang ingin mengajukan gugatan serupa. Nantinya gugatan itu akan
diajukan secara massal dengan lembaga lainnya, YLBHI dan YLKI.[14]
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga
Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berencana menggugat PLN dan PT. Kereta Commuter
Indonesia (KCI) terkait pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). Gugatan
itu berisi perihal kerugian yang dialaminya saat tidak bisa menggunakan jasa
transportasi KRL. Dia mengatakan, saat pemadaman listrik terjadi dan
menghentikan operasional kereta, dirinya tertahan di stasiun Bogor selama
sekitar 8 jam. Tigor menuntut ganti rugi sebesar Rp5.000 sebagai ongkos pulang
dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai. Pasalnya, dia akhirnya meminta jemput
anaknya untuk pulang ke rumah. "Jadi, saya mau menggugat kerugian saya
hanya Rp5.000. Jadi, tolong diganti ongkos saya pulang, ujar Tigor saat
konferensi pers di Kantor YLBHI, Menteng, Senin (5/8). Tigor mengungkapkan
alasannya menempuh upaya hukum terkait kasus pemadaman listrik. Ia mengaku
ingin memberikan pengaruh kepada masyarakat luas untuk bisa memenuhi hak-haknya
sebagai warga negara. Ini saya mau kasih pelajaran kepada masyarakat bahwa sah
menggugat, itu hak setiap warga negara ketika haknya dirugikan, pungkasnya. Hak
warga negara yang dimaksud Tigor mengacu kepada Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Intinya, di sana mengatur hak seperti
mendapat pelayanan yang baik serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik. Lebih lanjut, gugatan Tigor juga akan
menyebut kalau PLN beserta pengelola kereta api melanggar hukum.
Ribuan penumpang Kereta Rel Listrik sempat
tertahan di KRL karena listrik padam yang menyebabkan tidak bisa
beroperasi. KCI mencatat ada tujuh kereta yang tengah berada di jalur rel antar
stasiun saat listrik padam. Selain tujuh kereta di jalur lintas antar rel,
sebanyak 16 kereta juga terhenti di Stasiun. Vice President Operasi KCI Broer
Rizal mengatakan rata-rata satu kereta yang terhenti di jalur lintas itu berisi
500 penumpang. Maka itu jika ditotal dari tujuh kereta yang terhenti terdapat
3.500 penumpang.[15]
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum
Advokat Muda Indonesia (FAMI) berencana melayangkan gugatan perwakilan kelompok
atau class action kepada
PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) (Persero) atas pemadaman
listrik di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian wilayah
lainnya pada 4 Agustus 2019 lalu. Sekjen FAMI Saiful Anam mengklaim class action dilayangkan setelah
ribuan masyarakat mengadukan kerugian yang diderita atas pemadaman listrik
selama berjam-jam itu. Gugatan rencananya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Rabu (7/8) esok. "Alasan class action
kami karena banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak masyarakat yang tidak bisa
berusaha, melakukan kegiatannya karena pemadaman listrik kemarin," kata
Saiful kepada CNNIndonesia.com,
Selasa (6/8). Gugatan FAMI merujuk pada Undang-undang Ketenagalistrikan
bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e. Pasal itu
menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik. Class action
sendiri diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta
penjelasannya. Syaratnya, class action
harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan
secara hukum, salah satu di antaranya adalah bukti transaksi.
Pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2002 diatur bahwa class action
dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta
atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur dan sungguh-sungguh untuk
melindungi kepentingan para penggugat. Saiful menyatakan FAMI sudah memenuhi
persyaratan class action
tersebut. Adapun yang dituntut dalam class action terdiri dari beberapa hal. Pertama,
meminta agar ada perombakan jajaran direksi di PT PLN, kemudian pihaknya juga
meminta audit menyeluruh perusahaan penyedia setrum itu. Selanjutnya, meminta
menteri terkait untuk diganti. Terakhir, pihaknya juga menuntut ganti rugi
senilai Rp50 triliun. Saiful mengatakan angka Rp50 triliun itu hanya formil
semata. Pasalnya, jumlah kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat mati
listrik berkepanjangan itu jauh lebih besar jika dijumlahkan. Ia mencontohkan
pengusaha yang memiliki kedai, atau cafe tidak bisa berjualan akibat listrik
mati. Potensi keuntungan sang pengusaha kecil itu pun praktis hilang, akibat
pemadaman listrik tersebut. Lebih lanjut, Saiful membeberkan jika gugatannya
dikabulkan dan PLN membayarkan ganti rugi senilai Rp50 triliun, uang tersebut
akan dititipkan ke Pengadilan. Pihaknya juga memiliki opsi menitipkan uang itu
di lembaga independen untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang merasa
dirugikan. "Atau kita tunjuk lembaga independen menghitung kita-kira si A
berhak mendapat berapa dan berapa. Nanti ada hitungannya sudah ada, jadi masih
berapa ribu masyarakat yang sudah terdampak kerugian, berapa perorangan itu ada
hitungannya," ujarnya. Ia pun menjamin bahwa tidak ada pihak yang membayar
FAMI untuk melakukan class action.
Ia mengaku alasannya mengajukan gugatan murni karena aduan dan keresahan dari
masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan pada 4 Agustus 2019 kemarin.
Penutup
Dengan kejadian padamnya listrik sebagaimana
yang telah diuraikan di atas, maka seharusnya hal tersebut berkonsekuensi
terhadap pejabat negara yang ada kaitnya dengan sistem pengelolaan BUMN.
Mengingat PLN merupakan perusahaan Pelat Merah milik negara. Maka, menteri BUMN
seharusnya bertanggung jawab dengan kondisi tersebut, mengambil sikap mundur
dari jabatannya, sikap seperti ini harusnya dimiliki oleh setiap pejabat negara
sebagai bentuk pertanggung jawaban jabatan maupun moral walaupun hal tersebut
tidak terkait langsung dengan akuntabilitas. Tindakan pengunduran diri karena gagal
dalam mengemban tugas seharusnya mulai di budayakan di Indonesia agar setiap
orang yang ditunjuk menduduki jabatan negara punya rasa tanggung jawab yang
besar terhadap jabatan yang diembannya dan terbiasa mengingat bahwa setiap
titipan jabatan punya konsekuensi, apabila gagal dalam menjalankan amanat
tersebut maka tidak perlu memaksakan kehendak untuk mempertahankannya.
Budaya atau kebiasaan pejabat negara dengan
memberikan pernyataan di media dengan narasi-narasi penuh basa-basi yang
terkesan mencari pembenaran sebagaimana yang telah diuraikan di atas, misalnya
dengan menyatakan “Harus Ikhlas, akan kita perbaiki” atau berdebat dalam
tataran normatif maslah kompensasi ataupun ganti rugi, serta
pernyataan-pernyataan teknis seolah-oleh mencari “kambing hitam” siapa yang
bertanggung jawab, sebaiknya mulai ditinggalkan. Kebiasaan tersebut sudah tidak
tepat seiring perkembangan teknologi dan semakin cerdasnya masyarakat. Sikap
kesatria dan penuh tanggung jawab sebagaimana dicontohkan beberapa negara yang
diuraikan di atas, menjadi pilihan dan keinginan masyarakat untuk saat ini.
Selain itu sikap Presiden sebagai kepala
negara harus punya ketegasan dalam bersikap, tidak cukup hanya dengan tindakan
mendatangi PLN dan menyampaikan kekecewaannya tetapi harusnya lebih dari itu
dengan mencopot Menteri BUMN sebagai orang yang bertanggung jawab atas maju
mundurnya BUMN, langkah tersebut dapat dilakukan apabila menterinya tidak
segera mengundurkan diri.
[1]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190806114701-190-418805/sopir-grab-dan-gojek-sebut-rugi-rp700-ribu-saat-listrik-mati
[2]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190805123842-190-418459/grab-dan-gojek-sulit-terima-pesanan-saat-listrik-padam?
[3]http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24842/dirugikan-listrik-padam-adukan-saja-lewat-3-lembaga-ini
[4]https://dunia.tempo.co/read/1232267/menteri-di-4-negara-ini-mundur-gara-gara-listrik
padam/full&view=ok diakses tanggal, 06 Agustus 2019. Pukul 14.00 Wita.
[5]https://www.liputan6.com/global/read/4030032/pejabat-dunia-yang-mundur-karena-mati-listrik-seperti-jakarta
blackout?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.co.id%2F
[6]
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190805190024-12-418651/listrik-padam-pln-akan-digugat-rp5000
[7]
http://www.rmol.tv/view/2019/08/05/3942/Jokowi-Marah-PLN-Tidak-Becus:-Perlu-Tindakan-Lebih-Keras-
[8]
http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24843/bos-pln:-kompensasinya-bukan-uang-tunai-lho…
[9]
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190805104512-85-418415/kompensasi-listrik-padam-pln-akan-kurangi-tagihan-pelanggan
[10]
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190806143125-85-418883/listrik-mati-pln-akan-bayar-kompensasi-rp865-miliar
[12]http://www.moeslimchoice.com/read/2019/08/06/24836/komisi-vii-dpr:-jokowi-harus-tindak-tegas-pln
[13]
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190805211158-85-418692/luhut-isyaratkan-bos-pln-tak-boleh-berlatar-keuangan
[14]
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190806144404-12-418878/ikan-koi-mati-akibat-listrik-padam-pln-bakal-digugat
[15]
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190805190024-12-418651/listrik-padam-pln-akan-digugat-rp5000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar