SEJARAH
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh
F A D L I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bicara
tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tidak lengkap rasanya apabila
tidak mengetahui bagaimana sejarah[1] perkembangannya di
Indonesia. Mengetahui sejarah perkembangannya maka kita dapat mengetahui
terbentuknya hukum (undang-undang), tatanan hukum awal dan apa yang menjadi
titik tolak sehingga terbentuknya undang-undang tersebut. Belajar
sejarah perselisihan hubungan industrial sama halnya belajar sejarah hukum yang
artinya kita mempelajari suatu pengantar studi hukum yang berlaku saat ini (ius
constitum).[2]
Sejarah itu sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam
totalitasnya, sedangkan sejarah hukum satu aspek tertentu dari hal itu, yakni
hukum. Dengan demikian bahwa sejarah hukum merupakan bagian dari
penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada
gejala-gejala hukum, di mana penulisan sejarah secara integral pula
mempergunakan hasil-hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang
terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala-gejala
hukum.[3]