Selasa, 30 November 2021

PRO-KONTRA ATAS PUTUSAN NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Fadli 

Perhelatan nalar atau logika mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terutama terkait Conditionally Unconstitusional ternyata semakin menarik untuk diikuti. Putusan tersebut menggelitik banyak pihak tanpa terkecuali para ahli hukum tata negara. Semacam ada hasrat yang menggebu dan tak sanggup menahan “kegenitan” untuk tidak mengomentari, memberi pandangan, juga gagasana dalam hal putusan tersebut, mengapa? Karena memang objeknya menarik, bisa jadi baru namun yang pasti “seksi”.

Keseksian putusan itu memberi dampak yang cukup dahsyat, mampu membelah dua nalar dengan argumentasi dan logika berbeda, berdasarkan perspektif keilmuan yang dimiliki dan sudah pasti mumpuni. Maka kemudian, dalam keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, saya berusaha mengurai kedua perspektif tersebut.

Senin, 15 November 2021

CATATAN SINGKAT SEPUTAR FILSAFAT ILMU (Rene Descartes, George Berkeley, John Locke, dan David Hume)

Fadli 


Rene Descartes “Discourse on Method”

Bertujuan membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuat dengan sistem ilmu-ilmu pengetahuan alam dan matematika. Dimulai dengan metode keraguan terhadap semua ilmu pengetahuan. Keraguan yang metodis. Descartes melihat pemikiran filsafat yang umum masih kurang sistematis, terutama kekurangan suatu metode ilmiah. Menurutnya, metode yang cocok untuk membaharui filsafat adalah kesangsian metodis. Inilah yang menjadi dasar filsafatnya tentang metode: segala sesuatu itu dapat diragukan. Hanya apa yang  dapat diungkapkan dalam ide yang terang dan terpilah baik-baik, seperti ide-ide matematika, dapat diterima sebagai kebenaran (clara et distincta).

Jumat, 10 September 2021

PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN TEROBOSAN MENUJU HUKUM PROGRESIF (Suatu Analisis Putusan Hakim No. 111/Pid. Sus/2017/PN Sag. Tentang Tindak Pidana Penggunaan Narkotika Golongan I)

Fadli[1] 

A.     Pendahuluan

Kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto alias Nduk Anak Fx Surajiyo pada hari minggu tanggal 19 Februari 2017. Kabupaten Sanggau. Fidelis Arie Sudewarto ditangkap petugas BNN Sanggau terkait narkotika jenis ganja, setelah dilaksanakan tes urine di Kantor Kesbangpol dan dari hasil tes urine tersebut tidak termasuk dalam kategori positif. Dikediaman yang bersangkutan didapat tanaman ganja yang ditanam oleh yang bersangkutan bersama istrinya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) batang pohon, ganja tersebut ditanam sejak bulan Mei tahun 2013.

 Dari hasil keterangan yang bersangkutan, ganja tersebut gunakan untuk mengobati istri yang menderita sakit Syringomyelia[2] sejak bulan Oktober tahun 2013. Upaya medis untuk mengobati istrinya telah dilakukan dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Sanggau, Rumah Sakit Umum di Pontianak dan Rumah Sakit Antonius di Pontianak, juga sudah pernah membawa istrinya tersebut ke Rumah Sakit di Singkawang untuk diperiksa kejiwaannya selain itu juga pernah mengobati istrinya dengan pengobatan alternatif seperti tukang urut. Pernah juga dilakukan upaya akan membawa istrinya tersebut untuk berobat di Jawa namun niat tersebut belum dilakukan karena Dokter mengatakan kondisinya tidak kuat untuk perjalanan jauh dan dikhawatirkan akan drop, menurut dokter yang merawat istrinya sebenarnya harus di lakukan operasi akan tetapi kondisi istri yang bersangkutan tidak memungkinkan karena terlalu berisiko sementara dari rumah sakit sendiri sudah tidak ada lagi penanganan medis. Faktanya setelah melalui berbagi macam upaya pengobatan kondisi istrinya tidak kunjung membaik dan semakin parah bahkan tidak bisa makan. Kemudian yang bersangkutan mendapatkan artikel mengenai ganja di internet, yang bisa diolah menjadi ekstrak[3] atau minyak yang dioleskan di luka istrinya dan ada juga yang dicampur ke dalam makanan istrinya, sedangkan daun ganja tersebut diolah dan dicampurkan ke dalam minuman istri terdakwa dengan cara dijadikan jus. Untuk mendapatkan ekstrak ganja sebanyak 3 ml dibutuhkan 4 batang pohon dan ekstrak ganja sebanyak 3 ml dapat digunakan selama seminggu.

KEDUDUKAN ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COMMERCIAL ARBITRATION) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL

Fadli[1]

Abstrak

 Aktivitas transaksi bisnis internasional semakin meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi global. Hubungan bisnis antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih yang memiliki latar belakang negara dan sistem hukum berbeda. Dalam praktiknya, sering bermasalah atau menimbulkan sengketa hukum. Akibatnya transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, justru menimbulkan beban dan kerugian. Untuk mengatasi adanya perselisihan tersebut, salah satunya dapat menempuh

arbitrase internasional. Fokus lebih lanjut dalam pembahasan makalah ini adalah bagaimana pengertian, kedudukan dan mekanisme penyelesaian sengketa international commercial arbitration dalam kaitannya dengan transaksi bisnis internasional. Pembahasan dikaji mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif menitikberatkan pada Pengertian, kedudukan, dan mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase komersial internasional (international commercial arbitration) dalam perspektif  transaksi bisnis internasional (international businees transactions). Dilihat dari pengertian Arbitrase Internasional merupakan forum arbitrase yang menyelesaikan perselisihan atas transaksi komersial yang memiliki keterkaitan dengan unsur asing. Diatur dalam Konvensi New York 1958, UNCITRAL Model Law dan untuk Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara mekanisme adanya peradilan arbitrase karena adanya perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase yang disepakati oleh para pihak dalam kontrak bisnis merupakan dasar pembentukan peradilan arbitrase yang dibuat berdasarkan klausul arbitrase (arbitartion clause) maupun yang dibuat dalam bentuk perjanjian arbitrase tersendiri (submission agreement). 

Kata kunci: arbitrase, arbitrase internasional, transaksi bisnis internasional, penyelesaian sengketa.

CATATAN BONUS TAHUNAN UNTUK KARYAWAN PERUSAHAAN (Sebuah penantian disetiap penghujung tahun)

Fadli

Tulisan ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengingatkan kita semua, bahwa apa yang telah dilewatkan dalam kurun kurang lebih setahun tentunya perlu direnungi dan sekaligus diapresiasi meskipun harus diakui terdapat kekurangan disana sini untuk mencapai tujuan berama. Selebihnya tulisan ini difokuskan pada bentuk apresiasi karyawan yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kurang lebih setahun. Dengan pemberian bonus yang tentunya ada ukuran dan berkeadilan. Kenapa demikian sebab pembrtian bonus jika tidak mengandung unsur keadilan justeru akan menyimpang dari tujuan pemberian bonus itu sendiri. Pemberian bonus tahunan hendaknya dapat dijalankan oleh setiap perusahaan, syukur-syukur hal tersebut dapat diwajibkan, mengingat tujuan pemberian bonus tahunan sebagai bentuk upaya apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan yang berprestasi kurang lebih selama setahun. Bonus tahunan diberikan dengan ukuran yang jelas mengunakan formula yang dapat dipertanggung jawabkan keobjektifannya. Setiap pemberian bonus tahuan kepada karyawan hendaknya perusahaan menghindari cara-cara yang menyimpang dari unsur keadilan, misalnya pemberian bonus hanya berdasarkan pengamatan sesaat atau berdasrtkan “like and dislike” atasan kepada bawahannya.