Fadli
Perhelatan nalar atau logika mengenai putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terutama terkait Conditionally Unconstitusional ternyata
semakin menarik untuk diikuti. Putusan tersebut menggelitik banyak pihak tanpa
terkecuali para ahli hukum tata negara. Semacam ada hasrat yang menggebu dan tak
sanggup menahan “kegenitan” untuk tidak mengomentari, memberi pandangan, juga
gagasana dalam hal putusan tersebut, mengapa? Karena memang objeknya menarik,
bisa jadi baru namun yang pasti “seksi”.
Keseksian putusan itu memberi dampak yang cukup dahsyat, mampu membelah dua nalar dengan argumentasi dan logika berbeda, berdasarkan perspektif keilmuan yang dimiliki dan sudah pasti mumpuni. Maka kemudian, dalam keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, saya berusaha mengurai kedua perspektif tersebut.