Kamis, 12 November 2020

ARTI SEBUAH PENGHIANATAN PADA KAUM BURUH

Dari 100% Buruh yang bekerja. Ayo coba lihat dan munculkan datanya lalu kita hitung bersama, pada tahun yang sama di sahkannya undang-undang Cipta Kerja ada buruh yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, PHK dengan alasan efisiensi dan PHK karena perusahaan merger. Ada berapa banyak mereka yanng mengalami hal tersebut di tahun ini dan ada berapa persen dari jumlah tersebut punya masa kerja 24 Tahun atau lebih.

Artinya apa, buruh yang pada tahun ini mengalami musibah meninggal dunia, PHK karena efisiensi, merger, dan yang siap-siap menikmati masa pensiun sambil membayangkan hari-hari indah kedepannya juga berangan-angan menikmati jerih paya kerja selama 24 Tahun bahkan lebih. Dengan harapan menerima pesangon 32,2 kali upah.

Tiba-tiba lemas, letih, lesu.. Angka 32,2 kali upah yang dijanjikan sejak 2003 musnah dan berakhir dengan tragis menjadi 25 kali, itupun yang 6 kalinya (JKP) proses pengurusannya abu-abu paling tidak 1 tahun kedepan.

Wahai para anggota DPR yang terhormat terpikirkan tidak? Anda dimana mewakili aspirasi siapa? Nurani anda berada dimana? Dikit putis boleh kan...wkwkwkwkw..

24 tahun mereka menanti dan berharap, terbesit angan penuh keindahan sambil mengistirahatkan kulit yang mulai keriput, tulang belulalang yang mulai rapuh/keropos, mata yang mulai buram, tubuh yang dulunya kekar kini mulai membungkuk dan nampak tak gagah lagi seperti 24 tahun silam. Terik dan panasnya mentari serta ganasnya alat produksi menjadi santapan sehari-hari, ancaman kehilangan nyawa setiap hari menjadi pemandangan biasa dan bukan hal yang luar biasa.

Semua rasa itu seolah menjadi indah dengan bayang-bayang bahwa inilah waktunya menikmati hari-hari pahit itu. Ada imbalan yang walaupun tak cukup namun bisa dikata tak kurang. Karena demikianlah janji aturan 2003. Mereka paham dan sadar itulah konsekuensi buruh.

Namun tragis, dipenghujung tahun 2020 ini mereka seolah ditusuk/ditikam dari belakang, dikhianati oleh negaranya sendiri. Bahkan setelah pembahasan ditingkat Baleg pertama telah terjadi sepakat antara 3 pilar (buruh, pengusaha, dan pemerintah) tidak ada yang berubah dari ketentuan uang pesangon dan masih tetap 32,2 kali upah.

Tiba-tiba pada pertemuan kedua, menuju finalisasi untuk di Paripurnakan. Kesepakatan berubah, ketukan palu ketua Baleg jatuh tanpa hirau protes kiri dan kanan. Itu dirasakan bagai pisau yang mencabik-cabik relung hati mereka, tragis, kejam dan penuh penghianatan.

Namun, sudahlah..toh juga anggota DPR yang terhormat tak tau tentang derita itu. Sebab mereka tak pernah tau bagaimana panasnya terik mentari menyayat kulit-kulit itu, mereka tak pernah merasa bagaimana alat produksi setiap saat mengintip merengut nyawa itu. Mereka tak pernah menghabiskan waktu selama 24 tahun bahkan lebih di alam yang harus diajak berkawan.

Mereka hanya merasakan bagaimana empuknya kursi, ruangan disejuki dengan AC serta fasilitas disediakan negara yang sadar (bukan tanpa sadar) bahwa itu dari rakyat dan bahkan dari orang-orang yang mereka khianati ini. Mereka dengan santainya dan nyaman atas nikmat dan fasilitas itu.

Sungguh kita hanya bisa menutup muka dengan telapak tangan karena tak sanggup membayangkan betapa tragisnya penghianatan.

Tak sanggup pula membayangkan hianat itu bersamaan dengan narasi-narasi bahwa tentang pesangon itu hoax dan dengan bangga postingan pernyataan para anggota DPR berseliweran dimedia bahkan para pendukungnya.

Diakhir kata, kiranya masih ada harapan untuk kaum buruh yang bekerja saat ini, berharap pada UU Cipta Kerja yang telah di setujui DPR RI dan mungkin akan disahkan oleh Pemerintah terdapat satu aturan mengenai pasal peralihan yang menyatakan hal-hal yang telah diatur sebelum berlakunya UU ini dinyatakan masih berlaku. Ayo mari kita bersama baca, resapi dan analisis apa yang mereka putuskan. Belajarlah jadi orang yang "Pintar ngomong" bukan yang "Suka ngomong" apalagi "Asal ngomong".

Sampai disitu paham kan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar