Selasa, 30 November 2021

PRO-KONTRA ATAS PUTUSAN NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Fadli 

Perhelatan nalar atau logika mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terutama terkait Conditionally Unconstitusional ternyata semakin menarik untuk diikuti. Putusan tersebut menggelitik banyak pihak tanpa terkecuali para ahli hukum tata negara. Semacam ada hasrat yang menggebu dan tak sanggup menahan “kegenitan” untuk tidak mengomentari, memberi pandangan, juga gagasana dalam hal putusan tersebut, mengapa? Karena memang objeknya menarik, bisa jadi baru namun yang pasti “seksi”.

Keseksian putusan itu memberi dampak yang cukup dahsyat, mampu membelah dua nalar dengan argumentasi dan logika berbeda, berdasarkan perspektif keilmuan yang dimiliki dan sudah pasti mumpuni. Maka kemudian, dalam keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, saya berusaha mengurai kedua perspektif tersebut.

Senin, 15 November 2021

CATATAN SINGKAT SEPUTAR FILSAFAT ILMU (Rene Descartes, George Berkeley, John Locke, dan David Hume)

Fadli 


Rene Descartes “Discourse on Method”

Bertujuan membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuat dengan sistem ilmu-ilmu pengetahuan alam dan matematika. Dimulai dengan metode keraguan terhadap semua ilmu pengetahuan. Keraguan yang metodis. Descartes melihat pemikiran filsafat yang umum masih kurang sistematis, terutama kekurangan suatu metode ilmiah. Menurutnya, metode yang cocok untuk membaharui filsafat adalah kesangsian metodis. Inilah yang menjadi dasar filsafatnya tentang metode: segala sesuatu itu dapat diragukan. Hanya apa yang  dapat diungkapkan dalam ide yang terang dan terpilah baik-baik, seperti ide-ide matematika, dapat diterima sebagai kebenaran (clara et distincta).