Senin, 28 Oktober 2019

Catatan Singkat
LANDASAN FUNDAMENTAL UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh
F A D L I

Pengantar

Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memicu polemik yang berimbas pada gelombang demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh daerah. Revisi tersebut kemudian menuai berbagai gelombang protes karena dilakukan menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 yang berakhir pada akhir September 2019. Berbagai pihak, selain sangat terkejut dengan kelahiran revisi UU KPK di atas yang terasa sangat tiba-tiba, lantas mempersoalkan proses penyusunan yang tidak transparan dan lebih-lebih lagi substansinya yang dianggap memperlemah keberadaan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Perwakilan Rakyat RI mengusulkan poin-poin revisi yaitu: Pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyadapan harus seizin tertulis dewan pengawas yang kemudian dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK; KPK berwenang mengeluarkan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun; seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN); KPK hanya boleh merekrut penyidik dari kepolisian; penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung; pelaporan LHKPN tak lagi di KPK melainkan di masing-masing instansi. 
Meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berjalan. DPR dan Pemerintah telah sepakat melakukan revisi yang poin-poinnya yaitu pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Adanya revisi undang-undang KPK ditengarai menghianati amanat reformasi yang melahirkan gagasan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Intinya, publik mengkritik langkah gegabah pemerintah dalam melakukan perubahan UU KPK. Memang begitulah hukum sebab-akibatnya apabila hasil legislasi mengabaikan aspirasi publik, akibatnya kritik datang dari segala arah.
Masih kuatnya penolakan publik terhadap hasil legislasi pemerintah mengenai perubahan UU KPK bukan tanpa alasan. Dalilnya, substansi pasal dalam perubahan UU KPK mengandung racun hukum, akibatnya sistem dalam tubuh KPK akan melemah. Sekadar contoh, penyadapan dengan izin dewan pengawas, alasan waktu selama 2 (dua) tahun dapat menghentikan penyidikan serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alasan-alasan mengapa perubahan UU KPK ditolak.
Landasan Fundamental Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Berangkat dari uraian di atas, muncul pertanyaan benarkah pengesahan revisi undang-undang KPK bermasalah? Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat sekilas terkait landasan fundamental penyusunan undang-undang tersebut. 
Dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada bulan September 2019 dan menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentunya dalam proses pembuatannya tidak boleh asal. Terdapat landasan hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus ditaati oleh pihak yang berwenang. Landasan utama dari Peraturan Perundang-undangan tentu mengacu pada Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum negara[1]dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan[2] selaku konstitusi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Kemudian Peraturan Perundang-undangan kembali dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara umum terdapat 3 (tiga) landasan hukum Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang utama. Adapun 3 landasan tersebut adalah landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Berikut landasan hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan selengkapnya.
Landasan filosofis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Definisi landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berupa pertimbangan pandangan hidup ini sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa serta kesusilaan.
Landasan sosiologis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu suatu Peraturan Perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat. Secara umum, landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
Landasan yuridis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yuridis bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Dalam landasan yuridis menekankan bahwa landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi hukum di Indonesia.[3]
Pada konteks Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya memuat ketiga landasan fundamental yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Penulis beranggapan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya memuat Landasan “yuridis” saja artinya secara hukum pembentukan undang-undang tersebut terpenuhi memiliki dasar hukum dan pembentukan undang-undang tersebut sah secara hukum karena dibentuk oleh lembaga dan pihak yang berwenang yaitu Legislatif dan eksekutif. Kemudian secara subjektif pembentukan undang-undang tersebut dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengatasi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Secara substansi atau materi yang diatur perlu dibentuk undang-undang yang baru dengan beranggapan bahwa kurang lebih selama 17 tahun aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus di ubah dengan maksud untuk memperkuat, sebab saat ini dipandang sudah tidak relevan lagi, selain itu para pembuat undang-undang menganggap ada ketidakharmonisan atau tumpang tindih dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sehingga perlu di revisi. Alasan-alasan subjektif tersebut yang oleh penulis telah memenuhi landasan yuridis, namun tidak demikian dengan landasan filosofis dan landasan sosiologis. 
Penulis beranggapan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memiliki landasan “Filosofis” sebagaimana yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yaitu tidak mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia. Kita tau bersama bahwa korupsi merupakan musuh bersama yaitu musuh seluruh komponen anak bangsa yang menginginkan bahwa perbuatan korupsi harus diberantas dan dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena merupakan perbuatan tercela, kejahatan luar biasa serta merupakan perbuatan yang tidak beradab. 
Salah satu Tokoh mengungkapkan bahwa korupsi adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi menciptakan kemiskinan, penderitaan, dan penghinaan terhadap Pancasila. Dengan demikian jika seseorang melakukan korupsi maka sebenarnya yang bersangkutan sedang menghina Pancasila yaitu penghinaan terhadap sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi jika orang yang beriman maka seharusnya peduli terhadap mereka yang kecil, lemah, dan miskin. Tapi dengan korupsi berarti menggunakan kewenangannya atau menyalahgunakan kewenangannya untuk diri sendiri dan memiskinkan orang lain. Oleh karena itu orang yang tidak mencintai manusia sama halnya tidak mencintai Tuhannya. Jadi korupsi itu sebenarnya adalah orang yang tidak mencintai Tuhan. Jika Tuhan dicintai maka dia tidak akan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, golongan, atau kelompoknya. Karena itu melakukan korupsi berarti penghinaan terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Pancasila. Korupsi itu sederhananya orang yang sebenarnya menghina terhadap Tuhannya.[4]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, mereka yang melakukan korupsi berarti bukan Pancasilais. Di dalam Pancasila sudah terkandung nilai-nilai yang sesuai dengan semangat anti-korupsi. Pada sila pertama misalnya, yang berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada satu agama pun yang mengatakan bahwa korupsi itu diperbolehkan. Pada sila kedua terkait kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan tidak akan tercipta kalau ada seseorang atau sekelompok melakukan korupsi. Akibatnya, rakyat menjadi miskin dan sulit untuk menempuh pendidikan atau sekolah. Untuk akses terhadap kesehatan jika sakit pun akhirnya harus mengeluarkan biaya. Padahal, ada penelitian yang menyatakan kalau tidak ada korupsi di Indonesia maka akses ke pendidikan dan kesehatan di Tanah Air bisa gratis. Untuk sila ketiga yaitu persatuan Indonesia, bahwa korupsi bisa menimbulkan perpecahan. Dengan adanya korupsi menimbulkan satu sama lain ketidak kompakkan. Ini bisa juga mengakibatkan keributan satu sama lain dan menimbulkan perpecahan. Korupsi itu riil sangat berbahaya. Terkait sila keempat, bahwa korupsi bertentangan dengan prinsip musyawarah-mufakat. Sila terakhir, keadilan sosial tidak akan tercapai jika ada korupsi. Jadi semua, sebenarnya orang yang melakukan korupsi berarti tidak Pancasilais. Pancasila itu jika benar-benar diterapkan dalam kehidupan, kita tidak akan melakukan korupsi.[5]
Maka dengan demikian apabila ada aturan yang dibuat justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi wajar jika kemudian landasan filosofisnya dipertanyakan karena sama halnya tidak mengambil nilai-nilai falsafah yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu adanya aturan yang ditengarai memperlemah pemberantasan korupsi merupakan penghianatan amanat reformasi yang melahirkan gagasan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Lebih lanjut penulis berpendapat bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memandatkan landasan sosiologis” hal ini dapat dibuktikan dengan terang benderang yaitu perubahan tersebut menimbulkan polemik, gelombang demonstrasi terjadi hampir di seluruh daerah. Polemik yang menyebabkan gelombang demonstrasi bukan tanpa alasan, dalilnya substansi pasal dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung “racun hukum yang sangat berbahaya”, akibatnya sistem dalam tubuh KPK akan melemah. Sekedar contoh, penyadapan dengan izin dewan pengawas, alasan waktu selama 2 (dua) tahun dapat menghentikan penyidikan serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alasan-alasan mengapa perubahan UU KPK yang lama ditolak. Intinya, publik mengkritik langkah gegabah pemerintah (Presiden dan DPR RI) dalam melakukan perubahan UU KPK yang lama. Dengan adanya penolakan berbagai tokoh baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, pelajar, pakar, peneliti, masyarakat umum hingga pelaksana pemberantasan korupsi itu sendiri, menandakan bahwa landasan sosiologis dalam UU KPK yang baru bisa dikatakan tidak ada sebab UU KPK yang dibentuk tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat umum, tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dan bertentangan dengan tata nilai dan hukum yang hidup dimasyarakat, bertentangan dengan keinginan masyarakat pada umumnya dan itu artinya UU KPK bertentangan dengan keinginan masyarakat, maka tidak salah apabila penulis beranggapan bahwa UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak memuat landasan sosiologis.
Bagaimana Seharusnya Landasan Fundamental Pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut seharusnya berdasarkan program legislasi[6] dan tidak dibuat dalam keadaan tergesa-gesa atau waktu yang sangat singkat, tertutup serta harus melalui partisipasi masyarakat[7] terlebih dahulu dan tidak disahkan menjelang berakhirnya periode Anggota DPR RI. 
Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Jika mengacu pada pengertian pasal tersebut maka setidaknya ada 5 (lima) tahap yang harus dilalui dalam membuat satu undang-undang. Itu artinya dalam hal proses pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup panjang, perlu kehati-hatian karena menyangkut hajat hidup orang banyak, perlu transparansi, ada keterlibatan elemen masyarakat sebagai perwakilan masyarakat, ada kajian akademis, dan yang terpenting undang-undang itu dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, apabila ada produk undang-undang yang dapat diselesaikan hanya dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan maka kemudian wajar jika hal tersebut dipertanyakan. Pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan tidak boleh ada cacat prosedur dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan sebab Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan[8].
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, demikian pula halnya dengan Pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi asas:
Kejelasan Tujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu asas di atas yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis
Penutup
Secara keseluruhan mengenai tata cara maupun asas-asa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diuraikan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika mengacu pada undang-undang tersebut maka pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih jauh dari cita-cita yang diharapkan. 
Dengan adanya penolakan berbagai tokoh baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, pelajar, pakar, peneliti, masyarakat umum hingga pelaksana pemberantasan korupsi itu sendiri, serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam penyusunan UU KPK yang baru, menandakan bahwa landasan sosiologis dan filosofisnya dalam UU KPK yang baru, bisa dikatakan tidak terakomodir. UU No. 19 Tahun 2019 tidak mengandung makna landasan sosiologis hal ini dikarenakan undang-undang tersebut tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat umum, tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dan bertentangan dengan tata nilai dan hukum yang hidup dimasyarakat, bertentangan dengan keinginan masyarakat pada umumnya. Pembuat undang-undang tidak melihat Indonesia secara utuh sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR. Jika mayoritas masyarakat Indonesia menolak UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Apalagi para pakar akademisi memiliki pendapat serupa maka hal tersebut menandakan bahwa landasan sosiologis dalam undang-undang tersebut tidak ada.
Demikian pula dengan landasan filosofisnya seharusnya mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia. Kita tau bersama bahwa korupsi merupakan musuh bersama yaitu musuh seluruh komponen anak bangsa yang menginginkan bahwa perbuatan korupsi harus diberantas dan dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena merupakan perbuatan tercela, kejahatan luar biasa serta merupakan perbuatan yang tidak beradab. Maka seharusnya yang dibutuhkan adalah penguatan dalam undang-undang baru bukan justru sebaliknya yaitu mengamputasi sejumlah kewenagan KPK yang selama ini telah berjalan sesuai dengan landasan falsafahnya yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.



[1] Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[2] Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[4] https://antikorupsi.org/id/news/korupsi-itu-penghinaan-terhadap-pancasila diakses pada tanggal 21 Oktober Tahun 2019, jam 15.00 WIB
[6] Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dan Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pembahasan RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).
[7] Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
[8] Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar