Catatan Singkat
LANDASAN FUNDAMENTAL UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh
F A D L I
Pengantar
Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, memicu polemik yang berimbas pada gelombang demonstrasi yang
terjadi hampir di seluruh daerah. Revisi tersebut kemudian menuai berbagai gelombang protes karena
dilakukan menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 yang berakhir
pada akhir September 2019. Berbagai
pihak, selain sangat terkejut dengan kelahiran revisi UU KPK di atas yang terasa sangat
tiba-tiba, lantas mempersoalkan proses penyusunan yang tidak transparan dan
lebih-lebih lagi substansinya yang dianggap memperlemah keberadaan institusi
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada draf revisi Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Perwakilan Rakyat RI mengusulkan
poin-poin revisi
yaitu: Pembentukan
dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyadapan
harus seizin tertulis dewan pengawas yang kemudian dipertanggungjawabkan ke
pimpinan KPK; KPK berwenang mengeluarkan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan
perkara korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun; seluruh
pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN); KPK hanya boleh merekrut
penyidik dari kepolisian; penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan
Kejaksaan Agung; pelaporan LHKPN tak lagi di KPK melainkan di masing-masing
instansi.
Meski mendapatkan penolakan dari
berbagai pihak, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
tetap berjalan. DPR dan Pemerintah telah sepakat melakukan revisi yang poin-poinnya yaitu pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga
penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan
dan tugasnya tetap independen. Kedua,
mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan
fungsi penyadapan. Keempat,
mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara
tindak pidana korupsi oleh KPK. Kelima,
terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum
acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam
pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi. Keenam, mengenai
mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Adanya
revisi undang-undang KPK ditengarai menghianati amanat reformasi yang
melahirkan gagasan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan
Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan KKN. Intinya, publik mengkritik langkah gegabah pemerintah dalam melakukan
perubahan UU KPK. Memang begitulah hukum sebab-akibatnya apabila hasil
legislasi mengabaikan aspirasi publik, akibatnya kritik datang dari segala
arah.
Masih kuatnya penolakan publik terhadap hasil legislasi pemerintah mengenai
perubahan UU KPK bukan tanpa alasan. Dalilnya, substansi pasal dalam perubahan
UU KPK mengandung racun hukum, akibatnya sistem dalam tubuh KPK akan melemah.
Sekadar contoh, penyadapan dengan izin dewan pengawas, alasan waktu selama 2
(dua) tahun dapat menghentikan penyidikan serta perubahan status pegawai KPK
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alasan-alasan mengapa perubahan UU
KPK ditolak.
Landasan Fundamental Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Berangkat
dari uraian di atas, muncul pertanyaan benarkah pengesahan revisi undang-undang
KPK bermasalah? Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat sekilas terkait
landasan fundamental penyusunan undang-undang tersebut.
Dalam revisi
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada bulan
September 2019 dan menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, tentunya
dalam proses pembuatannya tidak boleh asal. Terdapat landasan hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang harus ditaati oleh pihak yang berwenang. Landasan utama dari Peraturan Perundang-undangan tentu mengacu
pada Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum negara[1]dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan[2] selaku konstitusi utama Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan
undang-undang. Kemudian Peraturan Perundang-undangan kembali dijabarkan dalam
UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara umum terdapat 3 (tiga) landasan hukum Pembentukan
Peraturan perundang-undangan yang utama. Adapun 3 landasan tersebut adalah
landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Berikut landasan
hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan selengkapnya.
Landasan
filosofis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Perundang-undangan bisa dikatakan
memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan
pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Definisi landasan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang berupa pertimbangan pandangan hidup ini sesuai dengan cita-cita
pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan cita-cita
kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa serta kesusilaan.
Landasan
sosiologis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yaitu suatu Peraturan Perundang-undangan bisa
dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum,
kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat.
Secara umum, landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berkaitan
dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan yang dibuat dapat
dijalankan.
Landasan
yuridis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Perundang-undangan bisa dikatakan
memiliki landasan yuridis bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan
yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Dalam
landasan yuridis menekankan bahwa landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus berkaitan dengan kondisi hukum di Indonesia.[3]
Pada konteks Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat
ini telah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, seharusnya memuat ketiga landasan fundamental yaitu landasan filosofis, landasan
sosiologis, dan landasan yuridis. Penulis beranggapan bahwa lahirnya
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya memuat Landasan
“yuridis” saja artinya secara hukum pembentukan undang-undang
tersebut terpenuhi memiliki dasar hukum dan pembentukan undang-undang tersebut
sah secara hukum karena dibentuk oleh lembaga dan pihak yang berwenang yaitu
Legislatif dan eksekutif. Kemudian secara subjektif pembentukan undang-undang
tersebut dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk mengatasi permasalahan hukum
atau mengatasi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Secara substansi atau materi yang diatur perlu
dibentuk undang-undang yang baru dengan beranggapan bahwa kurang
lebih selama 17 tahun aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus di ubah
dengan maksud untuk memperkuat, sebab saat ini dipandang sudah tidak relevan
lagi, selain itu para pembuat undang-undang
menganggap ada ketidakharmonisan atau tumpang tindih dalam UU No. 30 Tahun
2002 tentang KPK sehingga perlu di revisi. Alasan-alasan subjektif tersebut
yang oleh penulis telah memenuhi landasan yuridis, namun tidak demikian dengan
landasan filosofis dan landasan sosiologis.
Penulis
beranggapan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,
tidak memiliki landasan “Filosofis”
sebagaimana yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yaitu tidak
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia. Kita tau bersama bahwa
korupsi merupakan musuh bersama yaitu musuh seluruh komponen anak bangsa yang
menginginkan bahwa perbuatan korupsi harus diberantas dan dimusnahkan dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena merupakan perbuatan tercela,
kejahatan luar biasa serta merupakan perbuatan yang tidak beradab.
Salah satu
Tokoh mengungkapkan bahwa korupsi adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri
sendiri. Korupsi menciptakan kemiskinan, penderitaan, dan penghinaan terhadap
Pancasila. Dengan demikian jika seseorang melakukan korupsi maka sebenarnya
yang bersangkutan sedang menghina Pancasila yaitu penghinaan terhadap sila
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi jika orang yang beriman maka seharusnya peduli
terhadap mereka yang kecil, lemah, dan miskin. Tapi dengan korupsi berarti
menggunakan kewenangannya atau menyalahgunakan kewenangannya untuk diri sendiri
dan memiskinkan orang lain. Oleh karena itu orang yang tidak mencintai manusia
sama halnya tidak mencintai Tuhannya. Jadi korupsi itu sebenarnya adalah orang yang tidak mencintai Tuhan. Jika
Tuhan dicintai maka dia tidak akan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya
untuk memperkaya diri sendiri, golongan, atau kelompoknya. Karena itu melakukan
korupsi berarti penghinaan terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu
Pancasila. Korupsi itu sederhananya orang yang sebenarnya menghina terhadap
Tuhannya.[4]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, mereka yang melakukan korupsi
berarti bukan Pancasilais. Di dalam Pancasila sudah terkandung nilai-nilai yang
sesuai dengan semangat anti-korupsi. Pada sila pertama misalnya, yang berkaitan
dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada satu agama pun yang mengatakan bahwa
korupsi itu diperbolehkan. Pada sila kedua terkait kemanusiaan yang adil dan
beradab, keadilan tidak akan tercipta kalau ada seseorang atau sekelompok
melakukan korupsi. Akibatnya, rakyat menjadi miskin dan sulit untuk menempuh
pendidikan atau sekolah. Untuk akses terhadap kesehatan jika sakit pun akhirnya
harus mengeluarkan biaya. Padahal, ada penelitian yang menyatakan kalau tidak
ada korupsi di Indonesia maka akses ke pendidikan dan kesehatan di Tanah Air
bisa gratis. Untuk sila ketiga yaitu persatuan Indonesia, bahwa korupsi bisa
menimbulkan perpecahan. Dengan adanya korupsi menimbulkan satu sama lain
ketidak kompakkan. Ini bisa juga mengakibatkan keributan satu sama lain dan
menimbulkan perpecahan. Korupsi itu riil sangat berbahaya. Terkait sila
keempat, bahwa korupsi bertentangan dengan prinsip musyawarah-mufakat. Sila
terakhir, keadilan sosial tidak akan tercapai jika ada korupsi. Jadi semua,
sebenarnya orang yang melakukan korupsi berarti tidak Pancasilais. Pancasila
itu jika benar-benar diterapkan dalam kehidupan, kita tidak akan melakukan
korupsi.[5]
Maka dengan
demikian apabila ada aturan yang dibuat justru memperlemah upaya pemberantasan
korupsi wajar jika kemudian landasan filosofisnya dipertanyakan karena sama
halnya tidak mengambil nilai-nilai falsafah yang bersumber pada Pancasila dan
UUD 1945. Selain itu adanya aturan yang ditengarai memperlemah pemberantasan
korupsi merupakan penghianatan amanat reformasi yang melahirkan gagasan
pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No.
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN.
Lebih lanjut
penulis berpendapat bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,
tidak memandatkan landasan “sosiologis”
hal ini dapat dibuktikan dengan terang benderang yaitu perubahan tersebut
menimbulkan polemik, gelombang demonstrasi terjadi hampir di seluruh daerah.
Polemik yang menyebabkan gelombang demonstrasi bukan tanpa alasan, dalilnya
substansi pasal dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,
mengandung “racun hukum yang
sangat berbahaya”, akibatnya sistem dalam tubuh KPK akan melemah. Sekedar
contoh, penyadapan dengan izin dewan pengawas, alasan waktu selama 2 (dua)
tahun dapat menghentikan penyidikan serta perubahan status pegawai KPK menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alasan-alasan mengapa perubahan UU KPK yang
lama ditolak. Intinya, publik mengkritik langkah gegabah pemerintah (Presiden
dan DPR RI) dalam melakukan perubahan UU KPK yang lama. Dengan adanya penolakan
berbagai tokoh baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, pelajar, pakar,
peneliti, masyarakat umum hingga pelaksana pemberantasan korupsi itu sendiri,
menandakan bahwa landasan sosiologis dalam UU KPK yang baru bisa dikatakan
tidak ada sebab UU KPK yang dibentuk tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai aspek, tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat umum, tidak sesuai
dengan kesadaran hukum masyarakat dan bertentangan dengan tata nilai dan hukum
yang hidup dimasyarakat, bertentangan dengan keinginan masyarakat pada umumnya
dan itu artinya UU KPK bertentangan dengan keinginan masyarakat, maka tidak
salah apabila penulis beranggapan bahwa UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak
memuat landasan sosiologis.
Bagaimana
Seharusnya Landasan Fundamental Pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pembentukan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, tersebut
seharusnya berdasarkan program legislasi[6] dan tidak dibuat dalam
keadaan tergesa-gesa atau waktu yang sangat singkat, tertutup serta harus
melalui partisipasi masyarakat[7] terlebih dahulu dan tidak disahkan
menjelang berakhirnya periode Anggota DPR RI.
Pasal 1 angka
9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas
menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Jika mengacu pada pengertian
pasal tersebut maka setidaknya ada 5 (lima) tahap yang harus dilalui dalam membuat
satu undang-undang. Itu artinya dalam hal proses pembuatan undang-undang
membutuhkan waktu yang cukup panjang, perlu kehati-hatian karena menyangkut
hajat hidup orang banyak, perlu transparansi, ada keterlibatan elemen
masyarakat sebagai perwakilan masyarakat, ada kajian akademis, dan yang
terpenting undang-undang itu dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya. Dengan
demikian, apabila ada produk undang-undang yang dapat diselesaikan hanya dalam
waktu kurang lebih 1 (satu) bulan maka kemudian wajar jika hal tersebut
dipertanyakan. Pembuatan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi prosedur
yang telah ditetapkan tidak boleh ada cacat prosedur dalam pembuatan Peraturan
Perundang-undangan sebab Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan[8].
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, demikian pula halnya dengan Pembentukan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, harus memenuhi asas:
Kejelasan Tujuan adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk
Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak
berwenang.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun
yuridis.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Keterbukaan adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu asas di atas
yaitu asas dapat
dilaksanakan yang
memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada
konsiderans Unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis,
sosiologis, dan yuridis
Penutup
Secara keseluruhan mengenai tata cara maupun asas-asa Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah diuraikan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika mengacu pada
undang-undang tersebut maka pembentukan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, masih jauh dari cita-cita yang diharapkan.
Dengan
adanya penolakan berbagai tokoh baik dari kalangan akademisi, mahasiswa,
pelajar, pakar, peneliti, masyarakat umum hingga pelaksana pemberantasan
korupsi itu sendiri, serta tidak mempertimbangkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam penyusunan UU KPK yang baru, menandakan
bahwa landasan sosiologis dan filosofisnya dalam UU KPK
yang baru, bisa dikatakan tidak terakomodir. UU No. 19 Tahun 2019 tidak
mengandung makna landasan sosiologis hal ini dikarenakan undang-undang tersebut
tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, tidak
sesuai dengan keyakinan masyarakat umum, tidak sesuai dengan kesadaran hukum
masyarakat dan bertentangan dengan tata nilai dan hukum yang hidup
dimasyarakat, bertentangan dengan keinginan masyarakat pada umumnya. Pembuat undang-undang tidak melihat Indonesia secara utuh sebagai negara
yang menganut sistem demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem
pemerintahan demokrasi mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR. Jika mayoritas
masyarakat
Indonesia menolak UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Apalagi para pakar
akademisi memiliki pendapat serupa maka hal tersebut menandakan bahwa landasan sosiologis dalam
undang-undang tersebut tidak ada.
Demikian pula dengan landasan filosofisnya seharusnya mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta
falsafah bangsa Indonesia. Kita tau bersama bahwa korupsi merupakan musuh
bersama yaitu musuh seluruh komponen anak bangsa yang menginginkan bahwa
perbuatan korupsi harus diberantas dan dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia karena merupakan perbuatan tercela, kejahatan luar biasa serta
merupakan perbuatan yang tidak beradab. Maka seharusnya
yang dibutuhkan adalah penguatan dalam undang-undang baru bukan justru
sebaliknya yaitu mengamputasi sejumlah kewenagan KPK yang selama ini telah
berjalan sesuai dengan landasan falsafahnya yang tertuang dalam nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
[1] Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
[2] Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
[3] https://www.zonareferensi.com/landasan-hukum-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/ diakses pada tanggal,
20 Oktober 2019, Jam, 10 WIB.
[4] https://antikorupsi.org/id/news/korupsi-itu-penghinaan-terhadap-pancasila diakses pada tanggal 21
Oktober Tahun 2019, jam 15.00 WIB
[5]https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/08543541/pimpinan-kpk-orang-yang-korupsi-bukan-pancasilais diakses pada tanggal 21
Oktober 2019, jam 16.00 WIB.
[6] Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dan Pasal
45 ayat (1) menyatakan bahwa pembahasan RUU harus berdasarkan program legislasi
nasional (prolegnas).
[7] Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c.
sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan
masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
[8] Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar