Dari 100% Buruh yang bekerja. Ayo coba lihat dan munculkan
datanya lalu kita hitung bersama, pada tahun yang sama di sahkannya
undang-undang Cipta Kerja ada buruh yang meninggal dunia, memasuki masa
pensiun, PHK dengan alasan efisiensi dan PHK karena perusahaan merger. Ada
berapa banyak mereka yanng mengalami hal tersebut di tahun ini dan ada berapa
persen dari jumlah tersebut punya masa kerja 24 Tahun atau lebih.
Artinya apa, buruh yang pada tahun ini mengalami musibah meninggal dunia, PHK karena efisiensi, merger, dan yang siap-siap menikmati masa pensiun sambil membayangkan hari-hari indah kedepannya juga berangan-angan menikmati jerih paya kerja selama 24 Tahun bahkan lebih. Dengan harapan menerima pesangon 32,2 kali upah.