(Catatan Undang-undang Nomor 19 Tahuh 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi)
Oleh: Fadli
A. PENDAHULUAN
Pada bulan September 2019 DPR RI mengesahkan undang-undang Komisi
Pemberantasan Korupsi, pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna.
Undang-undang tersebut merupakan hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi tersebut kemudian
menuai berbagai gelombang protes karena dilakukan menjelang berakhirnya masa
bakti DPR periode 2014-2019 yang berakhir pada akhir September 2019.
Berbagai pihak, selain sangat terkejut dengan kelahiran revisi
undang-undang KPK di atas yang terasa sangat tiba-tiba, lantas mempersoalkan
proses penyusunan yang tidak transparan dan lebih-lebih lagi substansinya yang
dianggap memperlemah keberadaan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada
draf revisi undang-undang KPK DPR mengusulkan poin-poin: Pembentukan dewan
pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyadapan harus
seizin tertulis dewan pengawas yang kemudian dipertanggungjawabkan ke pimpinan
KPK; KPK berwenang mengeluarkan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan perkara
korupsi yang tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun; seluruh pegawai
KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN); KPK hanya boleh merekrut penyidik dari
kepolisian; penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
pelaporan LHKPN tak lagi di KPK melainkan di masing-masing instansi.