Senin, 28 Oktober 2019

Catatan Singkat
LANDASAN FUNDAMENTAL UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Oleh
F A D L I

Pengantar

Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memicu polemik yang berimbas pada gelombang demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh daerah. Revisi tersebut kemudian menuai berbagai gelombang protes karena dilakukan menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 yang berakhir pada akhir September 2019. Berbagai pihak, selain sangat terkejut dengan kelahiran revisi UU KPK di atas yang terasa sangat tiba-tiba, lantas mempersoalkan proses penyusunan yang tidak transparan dan lebih-lebih lagi substansinya yang dianggap memperlemah keberadaan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jumat, 11 Oktober 2019

ANALISIS HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK ALAT-ALAT BERAT/BESAR PADA PT. MANDIRI HERINDO ADIPERKASA UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI PROVINSI KALIMANTAN UTARA DI TANA TIDUNG


Oleh:
F   A   D   L   I
2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar Belakang.
Rencana pulau Kalimantan sebagai ibu kota Indonesia semakin sering terdengar, sehingga tidak berlebihan jika setiap provinsi yang ada di pulau yang memang kaya akan sumber daya alam tersebut seakan berlomba-lomba menyiapkan sebaik mungkin sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan, tanpa terkecuali Provinsi Kalimantan Utara.
Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda di antara provinsi lainnya yang ada di pulau Kalimantan, bahkan saat ini menjadi provinsi termuda di Indonesia, terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan daerahnya. Salah satunya melalui pungutan pajak daerah. Awalnya provinsi Kalimantan Utara merupakan bagian dari provinsi Kalimantan Timur, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.[1] Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 (sebelas) daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 (sepuluh) kabupaten, termasuk Kalimantan Utara pada hari Senin, 22 April 2013. Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas 5 (lima) wilayah administrasi dengan 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan. Ibukota Provinsi Kalimantan Utara terletak di Tanjung Selor, yang saat ini berada di Kabupaten Bulungan.